Home / Hukrim

Jumat, 7 Maret 2025 - 20:21 WIB

Tukang Las Ditangkap Polisi Setelah Rampas HP Warga 

mm Redaksi

Banda Aceh – Personel polisi dari Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Banda Aceh menangkap AA (27) pemuda asal Gampong Lamkeunung, Darussalam, Aceh Besar, Selasa (4/3/2025) sore, dalam perkara perampasan alat komunikasi seluler (HP) milik Syifa Ramadhani (18) warga Gampong Blang Oi, Meuraxa, Banda Aceh di lintasan Blang Bintang – Krueng Raya, Aceh Besar, Minggu (2/3/2025) pagi.

 

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, awalnya korban bersama tiga rekan lainnya sedang mengendarai sepeda motor di kawasan Gampong Data Makmur menuju Krueng Raya, Aceh Besar.

Baca Juga :  Aksinya Dipergoki Korban, Pelaku Curanmor Kabur Tinggalkan Motor

 

Setiba di lokasi korban bersama saksi lainnya dihentikan perjalanan oleh AA yang pada saat itu mengendarai sepeda motor Yamaha RX King warna merah.

 

“Pelaku menuduh korban dan saksi berbuat aneh-aneh yang dimaksud mesum, dan meminta KTP dan kartu pelajar. Namum korban tidak membawa sehingga meminta HP miliknya sebagai jaminan, serta dompet korban dan juga dompet saksi,” sebut Kasatreskrim.

Baca Juga :  Satreskrim Polresta Banda Aceh Ungkap Komplotan Curanmor di Delapan TKP

 

Fadillah menjelaskan, setelah mengambil dompet, pelaku mengambil handphone jenis Samsung S9 Plus milik korban.

Seraya dengan rasa takut, korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh guna pengusutan lebih lanjut.

 

Menanggapi laporan dari korban, setelah membentuk tim yang dipimpin oleh Kasubnit Jatanras Ipda M Effendy, pelaku AA berhasil ditangkap disebuah bengkel di Gampong Lamkeunung, Darussalam, Aceh Besar, Selasa (4/3/2025) sore.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Jawa Timur dan Jawa Barat, 16.400 Liter Solar Ilegal Disita

 

Saat diamankan, pelaku sedang memegang HP hasil rampasanya dan juga sepeda motor alat bantu berada di sekitar pelaku. Ia langsung dibawa oleh tim opsnal Jatanras ke Sat Reskrim Polresta Banda Aceh guna penyidikan lebih lanjut, pungkas Fadillah.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Gagal Lewati Pemeriksaan X-Ray, Sabu 1 Kg Dalam Koper Diamankan Petugas Avsec Bandara SIM

Hukrim

Petugas Avsec Bandara SIM Gagalkan Penyelundupan 900 Gram Sabu, Pelaku Dua Warga Bogor Kini Diamankan di Polresta Banda Aceh

Hukrim

Ditresnarkoba Polda Aceh Tangkap Pengedar Narkoba, 4 Kg Sabu Diamankan

Hukrim

Wanita ODGJ di Syiah Kuala Ini Tinggal bersama Jasad Suaminya yang Telah Membusuk Beberapa Hari

Hukrim

Terungkap! Pembobol Toko Elektronik di Lambaro Sebelumnya juga Curi Motor Warga

Hukrim

6 Tersangka Kasus Penganiayaan yang Berujung Kematian di Tibang Diserahkan ke Jaksa

Hukrim

Anggota Den Intel Kodam IM Tangkap Pengedar Sabu

Hukrim

Akademisi Unimal: Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP bukan Mengkerdilkan Institusi Penegak Hukum Lainnya