Home / Pemerintah Aceh

Selasa, 16 September 2025 - 19:59 WIB

Taqwaddin Sarankan MAA Inisiasi Qanun Pidana Adat sesuai KUHP Nasional 2026

mm Mohd. S

Bireun – Wakil Ketua Majelis Adat Aceh (MAA), Drs Syaiba Ibrahim, MS membuka acara Rapat Kordinasi (Rakor) dan Evaluasi Peradilan Adat Gampong di Kabupaten Bireun, Selasa 16 September 2025.

Dalam sambutan tertulis mewakili Ketua MAA, Prof Yusri Yusuf yang sedang menunaikan Ibadah Umrah, mengharapkan agar rakor dan evaluasi ini dapat menghasilkan rekomendasi guna memperkuat dan mengoptimalkan Peradilan Adat Gampong.

Menurut Kepala Sekretariat MAA, Dr Syukri Yusuf, Rakor tersebut diikuti oleh 40 orang peserta yang terdiri dari pimpinan MAA Kabupaten Bireun, para Imum Mukim, Keuchik dan tokoh-tokoh perempuan.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula SKB Dinas Pendidikan dibahani oleh 3 (tiga) orang narasumber yang berpengalaman dibidang Penyelesaian Permasalah Adat Gampong, yaitu ;

Pertama, Dr Taqwaddin, SH, SE, MS. Beliau ini Akademisi Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), mantan Kepala Ombudsman Aceh, dan sekarang aktif sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Baca Juga :  Harapan Baru bagi Penyintas Kesehatan Jiwa, Gubernur Aceh Resmikan Instalasi Rehabilitasi Terpadu Kuta Malaka

Pemateri kedua adalah AKBP Ruslan Syafei, MSi dari Ditbinmas Polda Aceh, dan Pemateri ketiga adalah Bapak Saidan Nafi, SH, MH, mantan birokrat yang telah menduduki banyak jabatan pemerintahan.

Taqwaddin yang tampil pada session ketiga dengan topik materi Peradilan Adat Gampong versi KUHP Nasional, dalam paparannya menjelaskan bahwa dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Nasional baru yang akan diberlakukan mulai 2 Januari 2026 tahun depan telah diakui keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat. Hukum yang hidup dalam masyarakat adalah Hukum Adat, termasuk Hukum Pidana Adat.

Selama ini digunakan KUHP lama produk kolonial dengan semangat masa lalu, dimana hukuman pidana dipahami sebagai proses penjeraan dan balas dendam. Dalam KUHP lama tidak diakui keberadaan hukum adat.

Baca Juga :  Mualem Salat Idul Adha di Masjid Raya Baiturrahman Bersama Istri

Sedangkan dalam KUHP 2026, semangat penyelesaian perkara pidana sesuai dengan paradigma Restorative Justice yaitu perdamaian untuk pemulihan dan keharmonisan hidup dalam masyarakat.

Jika kita cermati Pasal 2, Pasal 12, Pasal 66, dan Pasal 597 KUHP Nasional, maka jelas tersurat dalam ketentuan-ketentuan tersebut bahwa KUHP Nasional 2026 ini mengakui hukum pidana adat sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat.

Karenannya untuk memudahkan implementasi ketentuan-ketentuan hukum yang hidup dalam masyarakat terkait pidana adat, Dr Taqwaddin menyarankan Majelis Adat Aceh agar mengambil inisiatif mengusulkan kepada DPRA atau melalui Pemerintah Aceh untuk melahirkan Qanun Aceh tentang Pidana Adat. “Menurut saya, langkah ini penting dimulai dari sekarang agar saat implementasi KUHP Nasional 2026 materi Pidana Adat Gampong diatur dalam qanun sehingga memudahkan proses penegakan hukum. Misalnya, larangan melaut bagi nelayan pada hari Jumat, yang selama ini dilarang tapi belum diatur secara tertulis apa dan bagaimana sanksinya jika larangan adat ini dilanggar” ujar Dr Taqwaddin, Akademisi Hukum yang juga Hakim Ad Hoc Tipikor.

Baca Juga :  Pemerintah Aceh Terima Dividen Rp26,7 Miliar dari PT PEMA 

Selain itu, Taqwaddin juga menyarankan kepada MAA untuk melakukan pelatihan Peradilan Adat Gampong kepada semua Imum Mukim, Imum Seumeujid, Sekretaris Mukim, para Keuchik, Tuha Peut, Imum Meunasah, Sekretaris Gampong, dan lain-lain.

Menurut saya hal ini penting dilakukan lagi setelah sekian lama terhenti akibat syeh syoh di MAA. Akibatnya, banyak para pimpinan mukim dan gampong sekarang tidak lagi paham tentang Adat Gampong. Padahal peran keuchik dan mukim sebagai Hakim Peradilan Adat adalah salah satu kekhususan yang diatur dalam UUPA”. Saran Taqwaddin yang diapresiasi oleh semua peserta rapat.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Pemerintah Aceh

Staf Ahli Gubernur Resmikan Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat di RSUDZA

Pemerintah Aceh

Tinjau Lokasi Konservasi Gajah di Aceh Tengah, Mualem Komitmen Atasi Konflik Manusia-Satwa Liar 

Pemerintah Aceh

Pemerintah Aceh Paparkan Capaian Strategis Lewat LKPJ 2024

Pemerintah Aceh

Wagub : Bandara SIM Gerbang Pendongkrak Ekonomi Aceh 

Pemerintah Aceh

Mualem Dukung Kebijakan Swasembada Pangan Presiden Prabowo

Pemerintah Aceh

Mualem Lantik Wakil Kepala BPKS Periode 2025-2030

Pemerintah Aceh

Sekda Aceh Tinjau Pembangunan Gedung Utama MTQ Provinsi di Pijay : Progresnya Capai 91 Persen 

Pemerintah Aceh

Pemerintah Aceh Targetkan Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2028