Home / Pemerintah Aceh

Rabu, 17 September 2025 - 19:38 WIB

Dinas Pendidikan Aceh Tegaskan Pembayaran Iklan Hanya Bisa Dilakukan jika Syarat Administrasi Terpenuhi

mm Redaksi

Dinas Pendidikan Aceh Tegaskan Pembayaran Iklan Hanya Bisa Dilakukan jika Syarat Administrasi Terpenuhi. Foto: Ist

Dinas Pendidikan Aceh Tegaskan Pembayaran Iklan Hanya Bisa Dilakukan jika Syarat Administrasi Terpenuhi. Foto: Ist

Banda Aceh – Suara keberatan sempat muncul dari salah satu pimpinan media lokal terkait pembayaran iklan di lingkungan Dinas Pendidikan Aceh. Disebut-sebut prosesnya berbelit, bahkan iklan bernilai satu juta rupiah pun terasa sulit dicairkan. Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, S.T., D.E.A., melalui Sekretaris, Sabri, S.STP., M.SP angkat bicara untuk meluruskan duduk perkara.

Menurut Sabri, apa yang selama ini disebut sebagai “dipersulit” sejatinya adalah tahapan administratif yang wajib dilalui setiap media. Semua itu bukan kebijakan sepihak, melainkan sudah diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Aceh Nomor 100.3/959/2025 tentang Pedoman Kerja Sama Publikasi dengan Media Massa.

“Dalam kerja sama media ada aturan yang harus ditaati, ada persyaratan yang harus dipenuhi. Itulah jaminan agar proses ini transparan, profesional, dan akuntabel,” ujar Sabri di Banda Aceh, Rabu (17/9/2025).

Ia menjelaskan, khusus media siber, persyaratan itu meliputi idealnya memenuhi sejumlah syarat yang berkaitan dengan kredibilitas, legalitas, dan jangkauan medianya. Pertama, ia harus mampu melakukan analisa digital dengan memanfaatkan data web atau Google Analytics, termasuk memahami peringkat media dalam kategori News & Media. Selain itu, popularitas media juga penting, yang dapat dilihat dari jumlah kunjungan per bulan atau banyaknya pengikut (followers).

Pemetaan usia website juga diperlukan sehingga mencerminkan kematangan (1 tahun sampai lebih dari 8 tahun). Media juga dinilai dari keberadaan halaman khusus Aceh, status legalitasnya (terdaftar di Dewan Pers atau organisasi pers lain), serta masa aktif web yang masih berlaku. Sehingga Dengan kriteria ini, wartawan media online dapat lebih kredibel dan profesional.

“Jadi ketika diminta melengkapi formulir kriteria tersebut itu bukan bentuk “pemersulitan”. Itu amanah regulasi, berlaku sama untuk semua media, besar ataupun kecil,” tegasnya.

Sabri juga membantah anggapan bahwa Dinas Pendidikan enggan membayar iklan. Ia menegaskan pembayaran hanya bisa dilakukan setelah seluruh syarat administrasi terpenuhi, serta menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah pada tahun berjalan.

“Kalau syarat tidak lengkap, kami tentu tidak bisa memproses pembayaran. Namun, itu bukan berarti menolak. Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah anggaran dipergunakan sesuai aturan, demi menjaga integritas lembaga maupun media yang bekerja sama,” jelasnya lagi.

Di akhir penjelasannya, Sabri menekankan bahwa kemitraan antara Dinas Pendidikan Aceh dan media massa dibangun atas dasar saling menghargai. “Kami berharap media memahami bahwa aturan ini untuk kebaikan bersama. Media yang memenuhi syarat pasti akan dibayar haknya. Transparansi dan profesionalitas adalah prinsip yang kami junjung,” tutupnya. **

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Pemerintah Aceh

Wakil Gubernur Aceh Pimpin Ziarah Hari Pahlawan di Banda Aceh

Pemerintah Aceh

Remaja Aceh Tunjukkan Kreativitas dan Inspirasi di Malam Puncak Duta GenRe 2025

Pemerintah Aceh

Harapan Baru bagi Penyintas Kesehatan Jiwa, Gubernur Aceh Resmikan Instalasi Rehabilitasi Terpadu Kuta Malaka

Pemerintah Aceh

Pastikan Stok Logistik Aman, Sekda Aceh Tinjau Posko Pelabuhan Krueng Geukueh

Pemerintah Aceh

Mualem Paparkan Peluang Investasi Aceh Kepada Investor Timur Tengah di Makkah

Pemerintah Aceh

Plt Sekda Sampaikan Raqan RPJMA 2025-2029 di Rapat Paripurna DPRA

Pemerintah Aceh

Gelorakan Semangat Gotong Royong, Kodim 0108/Agara Kodam IM Gelar Karya Bakti

Pemerintah Aceh

Wagub Fadhlullah Tinjau Jembatan Bailey Kuta Blang, Progres Capai 98 Persen