Banda Aceh – Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Aceh pada Selasa, 23 September 2025, menggelar kegiatan sosialisasi dan pendampingan pencatatan non-tender pada aplikasi SPSE. Kegiatan berlangsung di Ruang Training Lantai 3 Kantor Biro PBJ Aceh, dengan diikuti oleh para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Operator Pengadaan dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan aparatur dalam melakukan pencatatan paket non-tender secara akurat, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan adanya pendampingan langsung dari Biro PBJ, diharapkan proses pencatatan dapat berjalan lebih tertib dan mendukung akuntabilitas pelaksanaan pengadaan di lingkungan Pemerintah Aceh.
Harapan Pimpinan
Plt. Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Aceh, Said Mardhatillah, S.STP, MM, dalam arahannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi Biro PBJ dalam mendukung program prioritas Gubernur Aceh.
“Pencatatan non-tender bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari upaya kita untuk membangun tata kelola pengadaan yang lebih baik. Dengan pencatatan yang tertib dan benar, kita bisa menghadirkan data yang valid sebagai dasar perencanaan, evaluasi, serta pengambilan kebijakan di bidang pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.
Said Mardhatillah menambahkan bahwa melalui sosialisasi ini, diharapkan para KPA dan operator SKPA lebih memahami konsekuensi aturan, manfaat pencatatan yang tepat, serta mampu menerapkannya secara konsisten dalam setiap tahapan pengadaan.
Bagian dari Reformasi Birokrasi
Kegiatan ini juga menegaskan peran Biro PBJ Setda Aceh sebagai unit yang terus berkomitmen mendorong profesionalisme, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dengan semakin baiknya pencatatan non-tender, Pemerintah Aceh optimis tata kelola pengadaan dapat semakin transparan, bersih, dan mendukung pencapaian program pembangunan daerah.