Home / Hukrim

Kamis, 25 September 2025 - 10:39 WIB

Deklarasi Pembubaran Geng Motor di Polresta Banda Aceh Libatkan Orang Tua dan DP3A

mm Mohd. S

Banda Aceh – Empat kelompok geng motor yakni Gerakan Remaja Aceh (GRA), Timur Anti Mundur (TAM), Ikatan Keluarga Anti Onar (IKAO), dan Remaja Batas Kota Komuniti (REKO), mendeklarasikan pembubaran kelompok mereka di hadapan orangtua masing-masing di di Aula Machdum Sakti Polresta Banda Aceh, Rabu (24/9/2025).

Kegiatan ini menjadi langkah strategis kepolisian bersama lintas sektor dalam menangani maraknya keterlibatan remaja di komunitas motor yang berujung tindak kriminal.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kapolresta Banda Aceh, Wakapolresta, perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), orang tua anggota komunitas geng motor, serta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Banda Aceh.

Perwakilan DP3A, Nurjalisah, menegaskan komitmen mereka untuk mendampingi kasus ini. Pihaknya menilai deklarasi tersebut menjadi momentum penting bagi anak-anak untuk kembali ke jalan yang benar.

“Ini harus menjadi titik balik bagi adik-adik semua. Kalau ada masalah, ceritakan pada orang tua, jangan sampai melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain. Orang tua juga harus mendampingi anak dengan baik, karena ini bukan hanya merugikan kalian, tapi juga keluarga, sekolah, bahkan masyarakat,” tegas Nurjalisah, perwakilan DP3A.

Baca Juga :  Breaking News: Densus 88 Tangkap Dua ASN di Aceh, Diduga Terlibat Terorisme

Ia juga menambahkan, Aceh tengah menuju predikat Kota Layak Anak, sehingga kolaborasi semua pihak sangat dibutuhkan untuk menyukseskan program tersebut.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, dalam sambutannya menyampaikan rasa prihatin karena pelaku kasus yang memicu pembubaran geng motor ini ternyata masih berusia di bawah umur.

“Kita ketahui bersama pada malam Minggu kemarin di Pasar Aceh, itu salah satunya anak dibawah umur yang sudah bergabung dalam satu geng motor dan ini sebenarnya tidak boleh terjadi. Kita sangat atensi dan prihatin atas kejadian tersebut, karena anak ini merupakan generasi dimasa depan dan kita juga menaruh harapan pada mereka” ucap Kapolesta.

Baca Juga :  Pegawai Kontrak RSUD Meuraxa Bikin Laporan Palsu ke Polisi, Begini Kasusnya

Selain itu, Kapolresta mengatakan, kegiatan ini wujud keprihatinan kita atas kejadian yang terjadi beberapa hari lalu di Banda Aceh. Yang perlu kita antisipasi dan kita jaga bersama banya anak – anak kita yang sudah salah arah, salah pergaulan, mulai dari balap liar, tawuran, bahkan sampai melakukan tindak pidana kejahatan penganiayaan yang menyebabkan orang lain luka berat.

Saya cukup miris karena pelaku masih anak-anak. Harapan saya, peristiwa ini jangan terulang lagi. Orang tua harus terus mengawasi anak-anaknya, karena setiap tindakan mereka akan berdampak pada masa depan dan juga keluarga,” ujar Kapolresta.

“Perlu saya tegaskan, ini bukan kasus begal, melainkan konflik antar kelompok geng motor,” kata Kapolresta Banda Aceh

Baca Juga :  Ditreskrimsus Polda Aceh Panggil Pokja BPBJ Aceh Terkait Penyelidikan Pokir Anggota DPRA

_*Perselisihan Antar Geng Motor*_

Sebelumnya, tercatat 30 remaja yang tergabung dalam komunitas TAM (Timur Anti Mundur) terlibat dalam kasus bentrok dengan kelompok IKAO (Ikatan Keluarga Anti Onar). Perselisihan bermula dari pertikaian antara seorang anggota berinisial RSP dengan anggota IKAO.

RSP kemudian mengajak rekan-rekannya melakukan penyerangan, yang dikoordinasikan melalui percakapan di grup WhatsApp. Aksi tersebut berujung pada peristiwa pembacokan dan perampasan sepeda motor milik korban berinisial MIS, yang dilakukan oleh pelaku MSRH dan MAA.

Polresta Banda Aceh memastikan, selain deklarasi pembubaran, langkah hukum terhadap kasus ini tetap berjalan sesuai prosedur.

Deklarasi ini diharapkan tidak hanya menjadi seremonial, tetapi benar-benar menciptakan perubahan perilaku remaja Aceh. Dengan kolaborasi kepolisian, pemerintah, sekolah, dan orang tua, Aceh ditargetkan mampu membangun lingkungan yang aman, sehat, dan ramah bagi generasi muda.

Share :

Baca Juga

Hukrim

6 Tersangka Kasus Penganiayaan yang Berujung Kematian di Tibang Diserahkan ke Jaksa

Hukrim

Warga Perum GreenVille Terganggu !! Adanya Billiard Dan Cafe Remang – Remang New Garden Corner Dan Polaris Merasa Kebal Hukum Diduga Punya Backup APH 

Hukrim

SAPA Desak Hukuman Mati untuk Oknum TNI Pelaku Pembunuhan di Aceh Utara

Hukrim

Gerak Cepat Tim Resmob Satreskrim Polresta Banda Aceh Amankan Pelaku Curas di Pasar Aceh

Hukrim

Tim Rimueng Tangkap Pembobol Brankas Berisi Ratusan Juta di Peukan Bada

Hukrim

Hakim Ad Hoc Tipikor Apresiasi Pidato Presiden Prabowo Akan Menaikkan Tunjangan Hakim

Hukrim

Pakar Hukum: Pentingnya Publikasi RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan

Hukrim

Ungkap Kasus Curanmor, Polresta Banda Aceh Amankan 6 Unit Motor Curian