Home / Hukrim

Selasa, 7 Oktober 2025 - 07:00 WIB

Bupati Gayo Lues Suhaidi Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Mapolda Aceh

mm Redaksi

Banda Aceh — Bupati Gayo Lues, H. Suhaidi, S.Pd, M.Si., menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika di halaman Mapolda Aceh, Senin (6/10/2025).

Acara ini menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran barang haram yang merusak generasi muda.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Aceh bersama Komisi III DPR RI, serta melibatkan BNNP Aceh, Bea Cukai, dan sejumlah polres di daerah, termasuk Polresta Banda Aceh, Polres Aceh Timur, Polres Gayo Lues, dan Polres Sabang.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 80,5 kilogram, ganja 1,3 ton, dan kokain 1 kilogram hasil pengungkapan berbagai kasus di Aceh sepanjang tahun 2025.

Dalam kesempatan itu, Bupati Suhaidi menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Polda Aceh atas kerja kerasnya dalam memerangi narkotika. “Ini bentuk komitmen kita bersama.

Pemerintah Kabupaten Gayo Lues siap mendukung penuh langkah-langkah tegas aparat kepolisian. Narkoba adalah musuh kita semua,” tegas Suhaidi.

Ia menambahkan, Pemkab Gayo Lues terus memperkuat langkah pencegahan melalui edukasi masyarakat dan generasi muda agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.

Sebagai daerah yang dikenal religius, Gayo Lues harus menjadi contoh dalam gerakan melawan narkoba. Kita harus cepat bergerak, karena melindungi generasi dari narkotika berarti menyelamatkan masa depan daerah,” pungkasnya.***

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kejati Aceh Kembali Gelar Jaksa Masuk Sekolah, Ingatkan Bahaya Narkoba, Bully dan Judi Online

Hukrim

Curi ATM dan Gasak 94 Juta, Warga Bireuen Ditangkap Opsnal Jatanras Polresta Banda Aceh

Hukrim

Alam Aksi Desak Kejati Aceh Usut Dugaan Korupsi Hibah KONI Aceh

Hukrim

Polda Aceh Ungkap Peredaran 51,79 Gram Sabu di Bireuen, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Hukrim

Sikap Ketua DPRA Terhadap Penegakan Hukum Dikritisi Aktivis Perempuan Aceh

Hukrim

Pakar Hukum: Pentingnya Publikasi RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan

Daerah

Setelah Jalani Serangkaian Persidangan, Mantan Kepsek SMN 1 Bandar Dua Pidie Jaya Divonis 1 Tahun Kurungan 

Hukrim

Polda Aceh Siap Dukung Pembentukan WPR untuk Cegah Penambangan Ilegal