Batam – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berhasil mengamankan Hasril Azwar Hasibuan (41) buronan pada perkara tindak pidana perdagangan orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Terpidana ditangkap pada Kamis, 9 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah tempat persembunyiannya di Perumahan Permata Indah, Sandai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Kasus Posisi
Bahwa terpidana dengan sengaja dan penuh kesadaran telah membawa warga negara asing (pengungsi Rohingya) sebanyak 20 (dua puluh) orang keluar dari kamp pengungsian di Kota Lhokseumawe, tepatnya di eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe, dengan tujuan dibawa ke Tanjung Balai, Sumatera Utara, dengan imbalan sebesar Rp4.700.000,00 (empat juta tujuh ratus ribu rupiah) menggunakan mobil Isuzu minibus.
Atas perbuatannya, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar: Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP; atau Subsidiair: Pasal 120 ayat(1) dan ayat (2) Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 32 K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 Januari 2024, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun serta denda sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Namun, saat hendak dieksekusi, terpidana tidak diketahui lagi keberadaannya sehingga ditetapkan sebagai DPO Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Setelah dilakukan pelacakan intensif, akhirnya Tim Tabur Kejati Aceh dan Kejati Kepri berhasil mengamankan yang bersangkutan di wilayah Batam.
Untuk sementara, terpidana dititipkan di Kantor Kejaksaan Negeri Batam dan selanjutnya akan dibawa ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe guna dieksekusi sesuai dengan putusan.
Pada hari ini Jum’at Tanggal 10 Oktober 2025, tim tabur Kejati Aceh telah menyerahkan Terpidana ke Kejari Lhokseumawe untuk dilakukan eksekusi sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
Penangkapan ini dikomandoi oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Aceh, Mukhzan, S.H., M.H., bersama Tim Tabur Kejati Aceh dan Kejati Kepulauan Riau Aksi ini kembali menegaskan komitmen Kejaksaan Tinggi Aceh dalam menegakkan hukum serta memastikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Kami menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Kejaksaan akan terus melakukan pelacakan, pencarian, dan penangkapan terhadap seluruh DPO yang masih berkeliaran,” ujar Mukhzan.
Melalui Program Tabur (Tangkap Buronan), Kejaksaan Tinggi Aceh juga mengimbau kepada seluruh tersangka maupun terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor: Redaksi