Home / Hukrim

Jumat, 26 Desember 2025 - 23:12 WIB

Satreskrim Polres Pidie Bongkar Aksi Pencurian Beruntun di Belasan Sekolah, Pelaku Ditangkap di Banda Aceh

mm Redaksi

Pidie – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie bersama Unit Jatanras Polda Aceh berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dan mengamankan seorang terduga pelaku di wilayah Kota Banda Aceh.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 25/12/2025, di sebuah bengkel yang berlokasi di Gampong Lambaro Skep, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK melalui Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar, S.Sos. MH kepada wartawan, Jumat, (26/12/2025).

Adapun pelaku berinisial ESP (42), warga Blang Paseh Kecamatan Kota Sigli Kabupaten Pidie, diamankan saat hendak menawarkan satu unit laptop hasil kejahatan kepada pekerja bengkel.

Kasat Reskrim menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Unit Jatanras Polda Aceh dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Pidie langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.

“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan diduga telah melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi, khususnya di sekolah-sekolah yang berada di wilayah hukum Polres Pidie,” ujar Kasat Reskrim.

Adapun sejumlah lokasi yang diduga menjadi sasaran pelaku antara lain

SMA Negeri 1 Delima, SD Negeri Grong-Grong, SMP Negeri 1 Peukan Pidie, SMP Negeri 2 Peukan Pidie, SD Negeri Cot Gunduek, SMP Negeri 3 Mutiara, MIN Negeri 7 Pidie, SD Negeri 2 Kota Bakti, SMP Negeri 2 Peukan Baro, SMA Negeri 1 Peukan Baro, MIN Cempala Kuneng, serta SD Negeri 1 Bambi.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit laptop MacBook Air warna silver, satu unit kamera Canon warna hitam, satu unit handphone Oppo warna abu-abu, serta satu buah tas.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satreskrim Polres Pidie guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Penyidik Polres Bener Meriah Serahkan Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi ke Jaksa

Hukrim

Pembantu Rumah Tangga Curi Motor saat Majikan Shalat Subuh

Hukrim

Awal Tahun 2025, Rp.1,7 Miliar, potensi kerugian negara berhasil diselamatkan Beacukai Langsa

Hukrim

ALAMP AKSI Desak Kejati Aceh Usut Dugaan Korupsi Poltekkes Aceh dan Bimtek Aceh Tamiang

Hukrim

BERSEBELAHAN RUMAH IBADAH WARGA MEMPERTANYAKAN IZIN SIUP MB SERTA SKPL DAN IZIN HO CAFE NEW GREEN CORNER 

Hukrim

Polemik Dana Hibah di Aceh Singkil

Hukrim

Tim Tabur Kejati Aceh dan Kejati Kepulauan Riau Berhasil Amankan Buronan Kasus Perdagangan Orang

Hukrim

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Kabel Listrik di Banda Aceh