Home / Hukrim

Minggu, 1 Februari 2026 - 21:48 WIB

Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap DPO Kejari Lhokseumawe

mm Redaksi

Langsa – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap Abdur Rohim Batu Bara, terpidana kasus tindak pidana perdagangan orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Penangkapan berlangsung di Seulalah Bawah, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 19.50 WIB.

‎Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., menjelaskan bahwa terpidana sempat beradu argumen dan berusaha menghindari proses penangkapan. Namun, berkat kesigapan dan profesionalitas Tim Tabur, situasi dapat dikendalikan tanpa menimbulkan korban.

‎‎”Abdur Rohim sebelumnya terbukti membawa 20 pengungsi Rohingya dari kamp pengungsian di Kota Lhokseumawe menuju Tanjung Balai, Sumatera Utara, dengan imbalan Rp4,7 juta,” kata Ali Rasab Sabtu (31/1/2026).

Perbuatan tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 55 ayat (1) KUHP, serta pasal-pasal terkait UU Keimigrasian.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 32 K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 Januari 2024, Abdur Rohim dijatuhi pidana penjara tiga tahun dan denda Rp120 juta, dengan ketentuan pengganti kurungan tiga bulan jika denda tidak dibayar. Terpidana sebelumnya sempat melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO.

Setelah penangkapan, terpidana diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk dieksekusi sesuai putusan pengadilan. Ali Rasab Lubis menegaskan, “Tidak ada tempat aman bagi buronan. Kejaksaan akan terus melakukan pelacakan, pencarian, dan penangkapan terhadap seluruh DPO yang masih berkeliaran,” tegasnya. (**)

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Petugas Avsec Bandara SIM Gagalkan Penyelundupan 900 Gram Sabu, Pelaku Dua Warga Bogor Kini Diamankan di Polresta Banda Aceh

Hukrim

HRD Apresiasi Kinerja Kapolres Gayo Lues dan Jajarannya dalam Pemberantasan Narkoba

Hukrim

Polres Bireuen Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 6,3 Kilogram

Hukrim

Suparji Ahmad : Ahli Tidak Bisa Dituntut Pidana dan Perdata

Hukrim

Kejaksaan Negeri Pidie Jaya Optimalkan Kinerja di Tahun 2024, Target Tingkatkan Capaian pada 2025

Hukrim

Nekat Curi Motor di Asrama TNI – AD Kuta Alam, Pria Ini Tertangkap, Ini Kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh

Hukrim

Polres Pidie Ungkap Kasus Pencurian di MIN 7 Sakti, Dua Pelaku Diamankan

Hukrim

Gegerkan Warga, Polisi Olah TKP Penemuan Mayat di Kecamatan Syiah Kuala