Home / Hukrim

Jumat, 11 Juli 2025 - 01:41 WIB

ALAMP AKSI Desak Kejati Aceh Usut Dugaan Korupsi Poltekkes Aceh dan Bimtek Aceh Tamiang

mm Redaksi

Banda Aceh – Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (DPD ALAMP AKSI) Kota Banda Aceh menegaskan sikap untuk mengguncang Kejaksaan Tinggi Aceh dengan aksi unjuk rasa pada Kamis, 10 Juli 2025. Aksi ini digelar sebagai bentuk kemarahan rakyat terhadap dugaan penjarahan uang negara yang dilakukan secara terstruktur dan massif, baik di Politeknik Kesehatan Aceh maupun dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.

Ketua DPD ALAMP AKSI, Musda Yusuf, menyebut dugaan korupsi di Poltekkes Aceh terjadi pada proyek Pemeliharaan Gedung Laboratorium Terpadu dengan nilai Rp800 juta yang bersumber dari APBN 2024. Proyek yang dikerjakan CV. Nusa Agung tersebut diduga kuat tidak sesuai spesifikasi, berpotensi menimbulkan kerugian negara, dan menjadi ladang bancakan pejabat nakal.

“Uang rakyat jangan dijadikan lahan untuk memperkaya diri. Dugaan korupsi di Poltekkes Aceh harus diusut tuntas. Kami tidak ingin Aceh terus menjadi ladang proyek abal-abal!” tegas Musda Yusuf.

Tak hanya itu, ALAMP AKSI juga membongkar praktik pemborosan anggaran Bimtek di Aceh Tamiang yang setiap tahun menelan biaya miliaran rupiah. Kegiatan Bimtek disebut hanya formalitas, sekadar “jalan-jalan” ke Medan, tanpa dampak nyata bagi peningkatan kapasitas aparatur desa. Biaya Bimtek bahkan mencapai Rp5 hingga 6 miliar sekali kegiatan, menguras APBK Aceh Tamiang.

“Ini bukan lagi pembinaan aparatur, ini perampokan uang rakyat dengan dalih Bimtek! Kami mendesak Kejati Aceh segera memanggil Kepala Dinas PMK Aceh Tamiang dan pihak penyelenggara Bimtek. Semua harus diperiksa sampai ke akar!” tegas Musda.

Berikut tuntutan resmi ALAMP AKSI:

Mendesak Kejati Aceh segera memanggil dan memeriksa Dirut Politeknik Kesehatan Aceh terkait dugaan korupsi proyek Pemeliharaan Gedung Laboratorium Terpadu.

Mendesak Kejati Aceh memeriksa PPK dan rekanan CV. Nusa Agung atas proyek yang diduga tidak sesuai spesifikasi.

Mendesak Kejati Aceh memanggil Kepala Dinas PMK Aceh Tamiang dan pihak penyelenggara Bimtek terkait pemborosan anggaran miliaran rupiah.

Mendesak Kejati Aceh memeriksa laporan keuangan Bimtek yang dianggap tidak wajar dan sarat bancakan

“Kami ingatkan Kejati Aceh, rakyat sedang menunggu keadilan. Siapa pun yang terlibat, harus dihukum seberat-beratnya. Rakyat sudah muak dijadikan korban korupsi!” tutup Musda.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Enam Terdakwa Kasus Korupsi di BRA Dituntut dengan Hukuman Berat

Hukrim

Lansia di Rukoh Ditemukan Meninggal, Polisi Lidik Sebab Kematiannya

Hukrim

Anggota Den Intel Kodam IM Tangkap Pengedar Sabu

Hukrim

Motor Tak Lengkap Hingga Rokok Ilegal Diamankan, Begini Kata Kapolsek Syiah Kuala

Hukrim

6 Tersangka Kasus Penganiayaan yang Berujung Kematian di Tibang Diserahkan ke Jaksa

Berita

Fokus Perkuat Dana Murah dan Transformasi Sistem IT, BSI Bukukan Laba Rp3,39 Triliun Tumbuh 16,73% Pada Mei 2026

Hukrim

Pegawai Kontrak RSUD Meuraxa Bikin Laporan Palsu ke Polisi, Begini Kasusnya

Hukrim

Jaksa Menyapa Kejati Aceh Bedah Peradilan Koneksitas Sipil–Militer