Home / Daerah

Kamis, 13 Februari 2025 - 09:23 WIB

Asas Dominus Litis yang Terdapat Dalam RKUHAP Terhadap Kejaksaan Bisa Menyebabkan Absolutely Power

mm Muhammad Rissan

M. Iqbal, S.H., M.H. Ketua Bagian Hukum Pidana, Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK). Foto/Dok

M. Iqbal, S.H., M.H. Ketua Bagian Hukum Pidana, Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK). Foto/Dok

Banda Aceh – M. Iqbal, S.H., M.H. Ketua Bagian Hukum Pidana, Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) memberikan respon atas Asas Dominus Litis yang terdapat dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang mana dinilai bisa memberikan kewenangan penuh pada Kejaksaan sehingga bisa menyebabkan Absolutely Power.

“Asas dominus litis yang terdapat dalam RUU KUHAP memberikan Kejaksaan kewenangan penuh dalam hal sebuah perkara bisa diajukan dalam persidangan atau tidaknya bisa menghentikan atau menunda,” kata pakar hukum pidana, M. Iqbal dalam keterangannya dikutip Kamis (13/2/2025).

M. Iqbal berpendapat bahwa selama ini jaksa memiliki peran penuntutan dan tidak dalam kewenangan sebagaimana yang dimiliki oleh kepolisian.

Menurutnya, pembatasan kewenangan yang selama ini diatur oleh KUHAP telah bagus adanya meskipun masih perlu perbaikan di beberapa kewenangan tapi bukan pada asas dominus litis.

Oleh karena itu, Iqbal berpesan bahwa mengesahkan RKUHAP yang didalamnya terdapat asas dominus litis perlu pertimbangan yang matang.

“Tapi kalau dipandang dari sudut ketakutan di masa depan akan sebuah lembaga yang posisinya menjadi super power, maka saya rasa kewenangan yang dalam hal ini disebut dominus litis yang diberikan kepada Kejaksaan harus benar-benar dipikirkan (secara) matang,” sarannya.

Share :

Baca Juga

Daerah

Yonif TP 857/GG Bantu Bersihkan Rumah Warga Terdampak Banjir di Pidie

Daerah

Pangdam IM Dorong Kemandirian Anggota Persit Lewat Program Vokasi dan Produktivitas

Daerah

Tingkatkan Perekonomian Rakyat, Satgas Yonif 112/DJ Borong Hasil Bumi Masyarakat Puncak Jaya

Daerah

ICMI Aceh: RPJM Harus Berorientasi untuk Kesejahteraan Masyarakat Seluruhnya

Daerah

Pangdam Iskandar Muda Buka Persami dan Pelatihan Bela Negara Korps Kadet RI di Rindam IM

Daerah

Pemkab Nagan Raya Raih Penghargaan KLA Tahun 2025 dengan Predikat Nindya dari Kementerian PPPA

Daerah

Pemkab Aceh Besar Apresiasi Program Ketahanan Pangan INTI Aceh

Daerah

Polres Pidie Sisir Aliran Sungai Neubok Badeuk, Pastikan Tidak Ada Aktivitas Penambangan Ilegal