Banda Aceh – Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) melanjutkan pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2027 pada Senin sore (26/10). Pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang APBA Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRA yang berlangsung pada hari yang sama.
Pembahasan dijadwalkan berlangsung mulai Senin sore (26/10) hingga Rabu (4/11) di Ruang Serbaguna DPRA. Dalam agenda lanjutan tersebut, Badan Anggaran DPRA bersama TAPA akan mendalami berbagai aspek rancangan anggaran dengan melibatkan kepala satuan kerja perangkat Aceh (SKPA) terkait sesuai bidang dan urusan masing-masing.
Dalam rapat paripurna sebelumnya, Pemerintah Aceh melalui Penjabat Sekretaris Daerah Aceh, Taufik, yang mewakili Gubernur Aceh Muzakir Manaf, telah menyampaikan arah kebijakan pembangunan serta struktur anggaran Aceh untuk Tahun Anggaran 2027 sebagai bagian dari proses penyusunan APBA 2027.
Rancangan APBA 2027 disusun dengan mengacu pada kesepakatan Kebijakan Umum APBA (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), serta Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA) Tahun 2027. Adapun tema pembangunan Aceh tahun 2027 adalah “Percepatan Pemulihan Pascabencana Melalui Pembangunan yang Tangguh dan Berkelanjutan.”
Dalam Nota Keuangan yang disampaikan, pendapatan Aceh tahun 2027 direncanakan sebesar Rp10,01 triliun, sementara belanja Aceh direncanakan sebesar Rp10,37 triliun.
Pembahasan oleh Badan Anggaran DPRA bersama TAPA dan kepala dinas terkait menjadi bagian penting dalam proses pencermatan rancangan anggaran, guna memastikan keselarasan kebijakan fiskal dengan prioritas pembangunan dan kebutuhan masyarakat Aceh.
Seluruh tahapan pembahasan selanjutnya dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.










