Home / Daerah

Rabu, 22 Januari 2025 - 04:05 WIB

BEM SI Kerakyatan Wilayah Sumatera Bagian Utara Menolak Keras Izin Pengelolaan Tambang oleh Perguruan Tinggi

mm Muhammad Rissan

Respanti Hadinata ( Baju hitam ) Korwil BEM SI Kerakyatan Sumbagut. Rabu 22/1/2025. Foto/Dok

Respanti Hadinata ( Baju hitam ) Korwil BEM SI Kerakyatan Sumbagut. Rabu 22/1/2025. Foto/Dok

Kepulauan Riau – Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan Wilayah Sumatera Bagian Utara dengan tegas menolak rencana pemberian izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi di Indonesia.

Sikap ini disampaikan oleh Koordinator Wilayah (Korwil) BEM SI Kerakyatan Wilayah Sumbagut, Respati Hadinata, dan Koordinator Daerah (Korda) BEM SI Kerakyatan Kepulauan Riau, Alexander Manurung, dalam konferensi pers Bersama Rekan Rekan Aliansi yang diadakan di Kepulauan Riau, Rabu ( 22/1/2024).

Respati Hadinata, Korwil BEM SI Kerakyatan Wilayah Sumbagut, menyampaikan keprihatinannya terhadap rencana kebijakan tersebut.

“Memberikan izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi bertentangan dengan semangat pendidikan. Kampus seharusnya menjadi pusat pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan penelitian, bukan sebagai pelaku eksploitasi sumber daya alam. Tindakan ini dapat mengalihkan fokus perguruan tinggi dari tugas utamanya untuk mendidik generasi muda dan berkontribusi pada solusi keberlanjutan lingkungan,” ujar Respati.

Sementara itu, Alexander Manurung, Korda BEM SI Kerakyatan Kepulauan Riau, menambahkan bahwa kebijakan ini memiliki potensi menimbulkan masalah besar dalam pengelolaan sumber daya alam. “Kami melihat ada bahaya besar jika kampus dilibatkan dalam pengelolaan tambang. Selain risiko kerusakan lingkungan, langkah ini juga membuka celah bagi konflik kepentingan antara akademisi, pemerintah, dan dunia usaha. Perguruan tinggi bukanlah tempat untuk mengeksploitasi alam, melainkan tempat membangun karakter, intelektual, dan integritas generasi muda,” tegas Alexander.

BEM SI Kerakyatan Wilayah Sumbagut menilai kebijakan ini bertentangan dengan prinsip pendidikan tinggi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Undang-undang ini secara jelas menyebutkan bahwa perguruan tinggi memiliki tiga tugas utama, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (Tri Dharma Perguruan Tinggi). Namun, pelibatan perguruan tinggi dalam kegiatan tambang berisiko menjauhkan institusi pendidikan dari prinsip ini.

Sebagai penutup, Respati Hadinata menyerukan agar pemerintah meninjau kembali kebijakan tersebut. “Kami meminta pemerintah untuk membatalkan rencana ini dan mencari alternatif kebijakan yang mendukung pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan, tanpa mengorbankan prinsip-prinsip pendidikan dan lingkungan,” pungkasnya.

Alexander Manurung turut menegaskan komitmen BEM SI Kerakyatan Kepulauan Riau untuk terus mengawal isu ini. “Kami siap bersinergi dengan berbagai elemen masyarakat dalam memperjuangkan keberlanjutan lingkungan dan menjaga marwah pendidikan tinggi. Kami tidak akan tinggal diam jika kebijakan ini dipaksakan,” tambahnya.

BEM SI Kerakyatan Wilayah Sumbagut mengajak seluruh elemen mahasiswa, masyarakat, dan akademisi untuk bersama-sama menolak kebijakan ini demi masa depan yang lebih baik bagi generasi muda dan kelestarian lingkungan.(R)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pangdam Iskandar Muda Gelar Doa Bersama 235 Anak Yatim di Makam Syiah Kuala

Daerah

Jufrizal Kembali Nahkodai PWI Aceh Besar, UKW Jadi Program Prioritas

Daerah

Prajurit TNI Turun ke Sawah: Kodam IM Jadi Garda Terdepan Ketahanan Pangan di Aceh

Daerah

Polda Aceh Ajak Masyarakat Berpartisipasi dalam Lomba Kreatif dan Donor Darah Hari Jadi ke-74 Humas Polri

Daerah

Kapolres Pidie Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Seulawah 2025

Daerah

Akses kenderaan Bireuen – Takengon masih Putus, Prajurit TNI bantu Warga lewati Jalur Alternatif

Daerah

Taqwaddin Ingatkan Kader Pemuda ICMI untuk Tidak Korupsi

Daerah

Nasir Djamil Apresiasi Inisiatif Kapolda Aceh Deklarasikan “Green Policing”