Home / Daerah

Rabu, 11 Februari 2026 - 13:19 WIB

Status Darurat Berakhir, Masih Banyak PR Yang Tertinggal, Pemkab Pidie Jaya Tetapkan Masa Transisi 90 Hari Kedepan

mm Redaksi

Rapat Evaluasi Progres Penanganan bencana banjir dan longsor serta penetapan masa transisi, Posko media center penanganan bencana Pidie Jaya, Gedung MTQ Komplek perkantoran Cot Trieng, Selasa(10/2/2026).foto:Dok/Muhammad Rissan

Rapat Evaluasi Progres Penanganan bencana banjir dan longsor serta penetapan masa transisi, Posko media center penanganan bencana Pidie Jaya, Gedung MTQ Komplek perkantoran Cot Trieng, Selasa(10/2/2026).foto:Dok/Muhammad Rissan

Pidie Jaya – Masa tanggap darurat Penanganan bencana banjir Pidie Jaya telah berakhir, dimana sebelumnya pemerintah Kabupaten Pidie Jaya telah melakukan penetapan masa tanggap darurat selama 5 kali berturut – turut dalam kurung waktu 3 bulan dariĀ  Desember 2025 sampai Februari 2026.

Pemerintahan Kabupaten Pidie Jaya telah resmi mengakhir penetapan masa tanggap darurat (TDB ) dalam rapat evaluasi Progres penanganan bencana banjir bandang longsor dari TDB pertama sampai dengan TDB ke Lima diĀ  Posko Media Center Penanggulangan bencana banjir dan longsorĀ  kabupaten Pidie Jaya, Komplek perkantoran Cot Trieng, pada selasa 10/2/2026.

Sebagaimana diketahui dalam penanganan tanggap darurat bencana, pemerintah kabupaten Pidie Jaya telah mengucurkan milyaran rupiah sebagi upaya awal untukĀ  membantu masyarakat agar bangkit dari musibah bencana yang terjadi pada 26 November 2025.

Hasan Basri Wakil Bupati Pidie Jaya selaku ketua satgas bencana dalam kesempatan tersebut mengatakan, berakhirnya masa tanggap darurat bukan berarti penanganan bencana telah berakhir, masih banyak PR ( Pekerjaan Rumah ) yang belum sepenuhnya kita selesaikan dan saya gagal.

” Masih banyak pekerjaan yang belum terselesaikan, saya selaku ketua satgas telah gagal, dan pada malam ini saya nyatakan mundur dari ketua satgas bencana Pidie Jaya ” ucapnya dalam forum rapat evaluasi yang dihadiri oleh seluruh unsur Forkopimda Pidie Jaya.

Lanjutnya, dalam masa tanggap darurat yang telah dilakukan semuanya harus kita pertanggung jawabkan, terlebih terkait penggunaan anggaran yang bersumber dari belanja tidak terduga ( BTT ), dimana semua sektor perangkat kerja kabupaten yang mendapat biaya BTT harus mempublikasikan kemana saja dana tersebut terpakai. Ucap Nyak Hasan sapaan akrab Wakil Bupati Pidie Jaya.

Rapat evaluasi Progres pelaksanaan penanganan bencana dan penetapan masa transisi penanganan bencana yang di dipimpin langsung oleh Bupati Pidie Jaya dan dihadiri unsur Forkopimda, di antaranya Wakil Bupati, Ketua DPRK, Kapolres, Kajari, Dandim 0102 Pidie, Ketua Pengadilan Negeri Meureudu, Ketua Mahkamah Syar’iyah, Ketua MPU, serta Sekretaris Daerah berjalan dengan ketegangan kekompakan untuk menentukan arah kebijakan menuju masa pemulihan pasca bencana.

Sebagai mana yang Bupati Pidie Jaya Tgk. H. Syibral Malasyi sampaikan bahwa masa transisi diambil setelah mempertimbangkan kondisi lapangan yang semakin kondusif, serta terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat terdampak. Yang mana masa transisi terhitung mulai dari tanggal 12 Februari sampai dengan 12 Mei 2026. Ucapnya

” Masa transisi penanganan bencana adalah untuk menjembatani penanganan darurat menuju tahap rehabilitasi dan rekonstruksi, dan kita sangat mengharapkan kekompakan dan kebersamaan untuk menuju Pemulihan pasca bencana “

Untuk itu , semua beban yang terjadi pada saat tanggap darurat bencana yang belum di selasikan untuk kita perhatikan bersama, jangan ada pembayaran dalam bentuk apapun apabila itu bertentangan denganĀ  aturan dan hukum yang berlaku. Tambahnya

Di masa transisi ini fokus kita ke depan adalah percepatan pemulihan, baik infrastruktur, perumahan warga, fasilitas umum, maupun pemulihan sosial ekonomi masyarakat,ā€ ujar Bupati, menegaskan komitmen pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan.

Melalui masa transisi 90 hari ini, Bupati Sibral berharap proses rehabilitasi berjalan terarah, pelayanan publik kembali normal, serta aktivitas ekonomi masyarakat pulih bertahap. Penetapan status ini juga diharapkan memberi kepastian langkah penanganan pascabencana agar pemulihan Pidie Jaya berlangsung lebih cepat, terpadu, dan berkelanjutan. (R/Yuni)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kepala SMK Negeri 5 Telkom Banda Aceh Sambut Baik “Jaksa Masuk Sekolah”, Ciptakan Generasi Paham Hukum

Daerah

Meriahkan HUT ke-80 RI, Dari Pemainan Rakyat hingga Adu Kekuatan, Polri Ungguli Kejaksaan, Para Kadis Kalang Kabut

Daerah

Jaksa Masuk Dayah Hadir di Dayah Bustanul Ulum Alue Pinang, Edukasi Hukum dan Literasi Keuangan Syariah untuk Santri

Daerah

Satgas Gulbencal Kodam IM Percepat Pembangunan Jembatan Armco di Bener Meriah

Daerah

Bupati Pidie Jaya Instruksikan Kepada Seluruh ASN Untuk Kerja Iklas, Kerja Nyata Dan Kerja Tuntas

Daerah

Tim Ekspedisi Gunung Leuser Terus Bergerak, Melintasi Tantangan Alam Menuju Titik Tertinggi

Daerah

Rumkit Bhayangkara Polda Aceh Raih Tiga Penghargaan: BLU LPJ Tercepat serta Maturity Rating dan Capaian IKPA Terbaik

Daerah

Bidhumas Polda Aceh Bagikan Koran Gratis kepada Masyarakat pada Momen Hari Bhayangkara ke-79