Home / Hukrim

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:15 WIB

Bongkar Dugaan Pembiayaan Fiktif Rp48 Miliar, Ditreskrimsus Polda Aceh Geledah Kantor BPRS Gayo Aceh Tengah

mm Mohd. S

Banda Aceh – Penyidik Subdit Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh melakukan penggeledahan di kantor PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo yang terletak di jalan Mahkamah, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, Kamis, 8 Mei 2025.

Kegiatan penggeledahan itu dimulai sejak pukul 10.00 hingga pukul 16.30 WIB. Tim penyidik terlihat intensif menelusuri berbagai dokumen yang berkaitan dengan pembiayaan bermasalah di bank tersebut.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Aceh Tengah Gagalkan Perdagangan Kulit Harimau Sumatera

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian, melalui Kasubdit Fismondev AKBP Supriadi menyampaikan, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara tindak pidana perbankan berupa dugaan pembiayaan fiktif yang terjadi sejak Desember 2018 hingga April 2024, dengan nilai total Rp48 miliar.

“Benar, bahwa penyidik kami telah melakukan penggeledahan di kantor PT BPRS Gayo, terkait dugaan pembiayaan fiktif yang ditaksir mencapai Rp48 miliar., yang juga diduga melibatkan sejumlah oknum karyawan di internal bank,” kata Supriadi, dalam keterangannya, usai penggeledahan.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Aceh Singkil Berhasil Ungkap Tiga Kasus pada Awal Tahun 2025

Dalam penggeledahan itu, kata dia, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen penting, termasuk 963 eksemplar dokumen pembiayaan nasabah dan satu sertifikat hak milik atas nama Andika Putra yang mencakup tanah dan bangunan di atasnya.

Baca Juga :  Diduga Seludupkan Senjata, Dua WNI Ditangkap Polisi Penang

Penggeledahan dilakukan sebagai langkah penyidik untuk mengumpulkan barang bukti guna memperkuat proses hukum terhadap pelaku yang terlibat dalam tindak pidana perbankan tersebut.

“Penyidikan masih terus berlanjut, dan Polda Aceh berkomitmen mengusut tuntas kasus ini demi menjaga integritas sektor perbankan serta melindungi kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Penyidik Polda Aceh Tahan Dua Karyawan Bank Aceh Syariah Cabang Bener Meriah

Hukrim

Satreskrim Polres Pidie Tangkap 6 Pelaku Curanmor dalam Operasi Sikat Seulawah 2025

Hukrim

Ditreskrimsus Polda Aceh Panggil Pokja BPBJ Aceh Terkait Penyelidikan Pokir Anggota DPRA

Hukrim

Aksinya Dipergoki Korban, Pelaku Curanmor Kabur Tinggalkan Motor

Hukrim

Polres Pidie Amankan Terduga Pelaku Pengoplosan Beras di Grong-Grong

Hukrim

Satgas Anti Premanisme Polresta Banda Aceh Amankan Jukir Liar

Hukrim

Audiensi dengan Ditreskrimsus Polda Aceh, ALAMP AKSI Laporkan Pelanggaran Berat PT Ensem Lestari Aceh Singkil

Hukrim

Kejaksaan Negeri Pidie Jaya Optimalkan Kinerja di Tahun 2024, Target Tingkatkan Capaian pada 2025