Home / Hukrim

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 01:40 WIB

Curi ATM dan Gasak 94 Juta, Warga Bireuen Ditangkap Opsnal Jatanras Polresta Banda Aceh

mm Mohd. S

Banda Aceh – Ikhsan (24) warga salah satu gampong di Kecamatan Krueng Barona Jaya Kabupaten Aceh menjadi korban pencurian uang dari ATM yang dimilikinya.

Ia, mengetahui kejadian tersebut disaat hendak menarik uang dari salah satu galeri ATM Bank Syariah Indonesi (BSI) di Lampineung, Banda Aceh, telah berkurang drastis pada hari Minggu (1/8/2025) siang.

Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.

Polresta Banda Aceh pun telah melakukan koordinasi dengan pihak bank untuk membuka CCTV secara bersurat, sehingga pengungkapan ini berhasil diamankan pelaku yang bersembunyi di Kabupaten lainnya.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim AKP Donna Briadi membenarkan kasus tersebut telah dilakukan penanganan.

Benar, kami telah melakukan pengusutan terkait raibnya uang milik korban dari dalam ATM BSI yang dimilikinya, ujar AKP Donna, Jumat (29/8/2025).

Baca Juga :  Ditreskrimsus Polda Aceh Tingkatkan Status Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Simeulue ke Penyidikan

Lanjutnya, tim Opsnal Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh yang dipimpin Ipda M.Efendy akhirnya tadi malam sekitar jam 23.00 WIB berhasil menangkap AW (25) warga Bireuen disebuah pondok disamping rumahnya di Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen.

Kasatreskrim mengatakan, hasil kejahatannya digunakan untuk membeli sepeda motor CBR 250 cc seharga Rp45 juta dan sisanya ia habiskan untuk bermain “Slot Judi Online”, tidak tanggung-tanggung jumlah deposit yang ia lakukan.

Jumlahnya fantastis, di antaranya ada yang Rp10 juta beberapa kali, ada yang Rp5 juta beberapa kali.

Saat ini pelaku sudah dibawa Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh yang dipimpin kasubnit Ipda M. Effendy ke Polresta Banda Aceh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

*Awal Kronologi Kejadian*

AKP Donna Briadi mengatakan, korban merupakan sahabat dekat dengan pelaku, kemudian ia berniat membuatkan Kartu ATM di Bank.

Baca Juga :  Wanita Pemulung Mencuri Uang di TK Az Zahra Kuta Alam Ditangkap Polisi

Disaat berniat membantu pembuatan PIN ATM, pelaku mengintip dan mengetahui password PIN ATM milik korban.

Lalu, ia melakukan pencurian ATM pada bulan Juli 2025 yang pada saat itu disimpan dirumah korban.

Pelaku melakukan pencurian ATM milik korban yang disimpan dirumah. Dengan mengetahui PIN, ia menuju ke beberapa galeri ATM BSI di Banda Aceh dengan melakukan penarikan uang nominal berbeda – beda, sehingga keseluruhan diketahui oleh korban sebesar Rp94 juta rupiah, sebut AKP Donna.

Korban mengetahui disaat hendak menarik uang di Bank Syariah Indonesia Cabang Lampineung dan korban melihat uang didalam rekening korban sudah berkurang.

Ia menanyakan kepada petugas Bank, dan petugas Bank mengatakan uang tersebut telah ditarik dibeberapa mesin ATM di wilayah Banda Aceh dan dalam beberapa waktu berbeda,

Dengan kejadian tersebut, korban Ikhsan mengalami kerugian sebesar Rp94 juta dan melaporkan ke Polresta Banda Aceh untuk pengusutan.

Baca Juga :  Alam Aksi Desak Kejati Aceh Usut Dugaan Korupsi Hibah KONI Aceh

AKP Donna mengimbau kepada masyarakat, kerahasiaan PIN ATM perlu dijaga sebaik mungkin. Sebab, bahaya memberikan PIN ATM ke orang lain berisiko membuat kita semua menjadi korban pencurian data.

“Setiap kita memencet nomor PIN itu, agar ditutup menggunakan tangan untuk lebih safety. Jangan terlalu tebuka,” tegasnya.

Selain dengan cara mengintip korban saat memasukkan PIN kartu ATM, para pelaku terkadang memasang kamera khusus di mesin ATM untuk merekam aktivitas korban.

“Banyak modus para pelaku bukan hanya mengintip, tetapi ada yang pasang kamera khusus kecil,” ungkapnya.

Kasatreskrim juga meminta masyarakat tak mudah percaya orang tak dikenal yang berniat membantu mengambil kartu ATM yang terganjal di mesin ATM. Ini akan dimanfaatkan oleh pelaku sehingga akan menjadi korban nantinya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Tim Jaksa Penyidik Kejati Aceh Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan di Balai Guru Penggerak Aceh

Hukrim

Penyidik Polda Aceh Resmi Menahan SMY, Tersangka Kasus Korupsi Wastafel

Hukrim

Polda Aceh Berhasil Gagalkan Peredaran 80,5 Kg Sabu, 1,3 Ton Ganja, dan 1 Kg Kokain

Hukrim

Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap Buronan Kasus TPPO

Hukrim

Diduga Seludupkan Senjata, Dua WNI Ditangkap Polisi Penang

Hukrim

ALAMP AKSI Desak Kejati Aceh Usut Dugaan Korupsi Poltekkes Aceh dan Bimtek Aceh Tamiang

Hukrim

Kejati Aceh Tetapkan Tersangka Kasus Tipikor di Balai Guru Penggerak

Hukrim

Tim Tabur Kejati Aceh Berhasil Amankan DPO Kejaksaan Negeri Aceh Jaya