Home / Hukrim

Minggu, 18 Mei 2025 - 21:14 WIB

Penyidik Polda Aceh Tahan Dua Karyawan Bank Aceh Syariah Cabang Bener Meriah

mm Redaksi

Banda Aceh – Penyidik Subdit Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh resmi menahan dua karyawan PT Bank Aceh Syariah (BAS) Cabang Bener Meriah, masing-masing berinisial RIP dan MA, pada Kamis, 15 Mei 2025.

Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana perbankan syariah terkait pengelolaan kas Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang mengakibatkan kerugian keuangan bank daerah tersebut sebesar Rp2,9 miliar.

“Benar, dua karyawan PT BAS Cabang Bener Meriah atas nama RIP dan MA telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan. Mereka terlibat dalam kasus pengelolaan kas ATM yang tidak sesuai prosedur dan menyebabkan kerugian hingga Rp2,9 miliar,” ujar Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian, melalui Kasubdit Fismondev AKBP Dr. Supriadi, pada Minggu, 18 Mei 2025.

Supriadi menjelaskan, penahanan terhadap kedua tersangka itu dilakukan di rumah tahanan atau Rutan Polda Aceh untuk 20 hari ke depan. Penahanan ini bertujuan untuk mempermudah proses penyidikan agar berkas perkara segera rampung untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Penahanan ini sesuai prosedur hukum demi kelancaran penyidikan. Kami juga terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melengkapi berkas perkara serta memperkuat pembuktian,” ujar Supriadi.

Pihaknya, tambah Supriadi, juga masih mendalami apakah terdapat keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan internal bank yang dimanfaatkan oleh para tersangka.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polisi Amankan Lima Penyebar Hoaks Naiknya Air Laut saat Musibah Banjir, Masyarakat Diimbau tetap Tenang

Hukrim

Perhutani Tingkatkan Sinergi Keamanan Hutan Bersama Kejari Kabupaten Tasikmalaya

Hukrim

Diduga Seludupkan Senjata, Dua WNI Ditangkap Polisi Penang

Hukrim

Kejari Aceh Besar Geledah Kantor Inspektorat Terkait Dugaan Korupsi SPPD 2020–2025

Berita

TTI Desak APH Bongkar dan Usut Tuntas Rantai Pemasok BBM Tambang Ilegal di Aceh

Hukrim

Curi ATM dan Gasak 94 Juta, Warga Bireuen Ditangkap Opsnal Jatanras Polresta Banda Aceh

Hukrim

Polda Aceh Imbau Masyarakat tidak Takut Laporkan Aksi Premanisme, Call Center 110 Siap 24 Jam

Hukrim

Warga Lamteumen Barat Ditemukan Meninggal Dunia di Krueng Barona Jaya Aceh Besar