Home / Berita / Polri

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:34 WIB

Ditreskrimum Polda Aceh Ungkap Kasus Pemerasan dan Pungli di Aceh Besar, Lima Pelaku Diamankan

Raka

Banda Aceh – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar (pungli) yang terjadi di kawasan wisata Desa Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan lima orang terduga pelaku.

 

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., Jumat, 19 Juni 2026, mengatakan bahwa penindakan dilakukan oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum Polda Aceh pada Kamis, 18 Juni 2026 , sekitar pukul 14.00 WIB setelah menerima laporan dari masyarakat.

 

“Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya tindakan pungutan liar terhadap pengunjung yang sedang melaksanakan wisata di kawasan Desa Lamreh, Tim URC Ditreskrimum Polda Aceh bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi,” kata Joko.

 

Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan lima terduga pelaku yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan atau pungutan liar terhadap masyarakat. Kelima terduga pelaku masing-masing berinisial EP (51), L (49), F (58), IS (35), dan D (58).

 

Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar uang pecahan Rp10.000 yang diduga hasil pungutan kepada pengunjung. Petugas turut mengamankan satu alat tes urine yang digunakan dalam pemeriksaan terhadap salah seorang terduga pelaku.

 

“Dari hasil pemeriksaan awal, salah seorang yang diamankan berinisial EP diketahui positif menggunakan narkotika jenis sabu berdasarkan hasil tes urine,” ujar Joko.

 

Saat ini kelima terduga pelaku telah diamankan di Polda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Kabid Humas Polda Aceh juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk tindak kriminalitas yang ditemukan di lingkungan masing-masing, termasuk praktik pemerasan, pungutan liar, maupun gangguan kamtibmas lainnya.

 

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu aparat penegak hukum menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif. Apabila menemukan adanya tindakan kriminal, segera laporkan kepada aparat kepolisian terdekat,” pungkasnya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Berita

Fokus Perkuat Dana Murah dan Transformasi Sistem IT, BSI Bukukan Laba Rp3,39 Triliun Tumbuh 16,73% Pada Mei 2026

Polri

Polda Aceh Salurkan 450 Paket Bansos untuk Warga Banda Aceh Dalam Rangka Hari Bhayangkarak ke 80

Berita

Pemerhati Hukum Dukung Polri Tuntaskan Tiga Kasus Korupsi Besar, Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum

Berita

Warkop Akhi Kupi Lubok Batee, Tempat Singgah yang Nyaman dengan Rasa Kopi yang Enak

Polri

Meski Hujan, Ribuan Masyarakat Antusias Hadiri Opening Ceremony Bhayangkara Fest 2026

Berita

*Temuan BPK Jadi Alarm, YARA Nilai Pengadaan Mobil Dinas Aceh Besar Tak Prioritas*

Berita

Tiga Polisi dengan Inovasi Berdampak Masuk Nominasi Hoegeng Awards 2026

Aceh Besar

Aksi Humanis Gemantara Ekbang Aceh Besar: Salurkan Bantuan Kemensos & Dampingi 26 Warga Sampai ke Rumah