Home / Parlementarial / Pemerintah

Selasa, 24 Juni 2025 - 12:57 WIB

DPRA Gelar Paripurna Penyampaian Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA TA 2024

mm Redaksi

Anggota DPRA Gelar Paripurna Penyampaian Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA TA 2024.Pada Selasa,24 Juni 2025 (Foto:Dok.Humas DPRA)

Anggota DPRA Gelar Paripurna Penyampaian Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA TA 2024.Pada Selasa,24 Juni 2025 (Foto:Dok.Humas DPRA)

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2024, yang berlangsung di ruang sidang utama DPRA pada Selasa, 24 Juni 2025 pukul 14.00 WIB.

Rapat dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua DPRA, Ir. H. Saifuddin Muhammad, yang menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan, yakni Pasal 194 PP Nomor 12 Tahun 2019 serta Pasal 148 Ayat (1) Peraturan DPRA Nomor 1 Tahun 2025. Aturan tersebut mewajibkan kepala daerah menyampaikan pertanggungjawaban APBD maksimal enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Baca Juga :  Hadapi Ramadhan, Plt Sekda Aceh Besar Pantau Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Induk Lambaro

“Pemerintah Aceh telah menyampaikan secara administratif dokumen RAQAN ini melalui surat tertanggal 28 Mei 2025. Hari ini, penjelasan resminya disampaikan langsung oleh Gubernur Aceh dalam forum terbuka,” ujar Saifuddin.

Dalam pidato resminya, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menyampaikan bahwa penyusunan RAQAN ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Aceh terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas tata kelola keuangan daerah.

Baca Juga :  Pangdam IM Antar Kepulangan Mendagri dan Menekraf di Bandara SIM

Dalam laporan keuangan yang disampaikan, Pemerintah Aceh mencatat realisasi pendapatan daerah sebesar Rp11,39 triliun atau 101,18 persen dari target Rp11,26 triliun. Sementara belanja daerah terealisasi sebesar Rp11,28 triliun dari pagu Rp11,67 triliun atau 96,70 persen.

Capaian ini turut memperkuat kembali perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan RI atas laporan keuangan Pemerintah Aceh, sebuah capaian yang dinilai sebagai buah kerja keras lintas sektor.

Baca Juga :  Satgas Pamtas Yonif 112/DJ Kodam Iskandar Muda Gelar Bhaksos di Puncak Jaya

Rapat juga menyoroti bahwa pembahasan lanjutan terhadap Rancangan Qanun ini akan dilaksanakan oleh DPRA bersama Pemerintah Aceh untuk kemudian ditetapkan sebagai qanun yang sah. “Semoga pembahasan berjalan cermat dan menghasilkan keputusan berkualitas yang berorientasi pada kemaslahatan rakyat Aceh,” tutup Gubernur.

Rapat ditutup dengan doa dan shalawat bersama, serta ucapan terima kasih kepada seluruh unsur pimpinan daerah, tokoh masyarakat, kepala SKPA, serta para undangan yang turut hadir.[Adv]

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Wagub Fadhlullah Terima Audiensi Ketua Apdesi Kabupaten/Kota 

Pemerintah

Personel Polres Pidie Jaya Perkuat Kemampuan Bela Diri Polri, Wujudkan Profesionalisme dalam Pelayanan

Pemerintah

Kakanwil Kemenkum Aceh lakukan Penguatan IRH dan Pemetaan Kekayaan Intelektual di Kota Lhokseumawe

Berita

Bupati dan Ketua TP-PKK Aceh Besar Hadiri Temu Tamah dan Buka Puasa Bersama Dengan Pengurus PKK se-Aceh Masa Bakti 2025-2030

Pemerintah

Pemprov Aceh Siapkan Lima Strategi untuk Pengentasan Kemiskinan

Pemerintah

Dukung Operasi Keselamatan Seulawah 2025, Kapolres Pidie Jaya Gelar Razia Internal Kendaraan Personel

Pemerintah

AKBP Ahzan Jabat Kapolres Lhokseumawe

Pemerintah

DSI Aceh Bekerjasama dengan BKPRMI Aceh Adakan Pawai Takbir Jalan Kaki, Berikut Syaratnya Bagi yang Ingin Mendaftar