Home / Daerah / Parlementarial

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:34 WIB

DPRK Banda Aceh Soroti Tren Perceraian, Pemko Didorong Segera Perkuat Qanun Ketahanan Keluarga

Tiara Ayu Juneva

Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar, ST menyampaikan materi dalam Sosialisasi Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga di Aula Bapelkes Aceh, Selasa (28/7/2026). Foto: Dok. DPRK Banda Aceh

Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar, ST menyampaikan materi dalam Sosialisasi Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga di Aula Bapelkes Aceh, Selasa (28/7/2026). Foto: Dok. DPRK Banda Aceh

Banda Aceh – Angka perceraian di Banda Aceh menunjukkan tren peningkatan dalam tiga tahun terakhir. Mayoritas kasus merupakan cerai gugat yang diajukan pihak istri, yang dinilai mencerminkan adanya persoalan komunikasi, tekanan ekonomi, serta berbagai persoalan sosial yang perlu mendapat perhatian serius.

Menyikapi kondisi tersebut, Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, ST, melaksanakan Sosialisasi Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga di Aula Bapelkes Aceh, Selasa (28/7/2026).

Kegiatan tersebut diikuti 100 tokoh perempuan dan perwakilan ibu-ibu se-Kecamatan Kuta Alam. Hadir sebagai narasumber Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinas P3AP2KB) Kota Banda Aceh, Tiara Sutari AR, S.STP, M.M.

Para peserta mengikuti kegiatan dengan antusias, terutama saat mendengarkan paparan mengenai berbagai persoalan moral dan sosial yang saat ini dihadapi masyarakat Banda Aceh.

Angka Perceraian Terus Meningkat

Berdasarkan data Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh, jumlah perkara perceraian mengalami peningkatan dalam tiga tahun terakhir.

Pada 2024 tercatat 375 kasus perceraian, terdiri dari 283 cerai gugat dan 92 cerai talak. Jumlah tersebut meningkat pada 2025 menjadi 404 kasus, dengan 313 cerai gugat dan 91 cerai talak.

Sementara hingga Juni 2026, tercatat 221 kasus perceraian, yang terdiri dari 179 cerai gugat dan 42 cerai talak.

Menanggapi fenomena tersebut, Farid Nyak Umar menyampaikan keprihatinan atas meningkatnya angka perceraian di Banda Aceh.

Ia mendorong Pemerintah Kota Banda Aceh memperkuat implementasi Qanun Ketahanan Keluarga dengan menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) dan Petunjuk Teknis (Juknis). Menurutnya, keberadaan regulasi turunan penting agar qanun tidak berhenti pada tataran normatif, tetapi dapat diterapkan secara operasional di lapangan.

“Peningkatan angka perceraian adalah alarm bagi kita semua. Perceraian bukan hanya persoalan rumah tangga, tetapi juga menyangkut masa depan anak-anak dan ketahanan sosial masyarakat,” kata Farid di sela-sela sosialisasi qanun.

Dorong Pendidikan Pranikah dan Konseling Keluarga

Farid mengatakan lembaga legislatif berkomitmen mengawal dan menghadirkan kebijakan yang berpihak pada penguatan institusi keluarga.

Menurutnya, sinergi dan kolaborasi antara pemerintah kota, ulama, tokoh masyarakat, serta lembaga sosial menjadi kunci dalam membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah sebagai fondasi kehidupan sosial di Banda Aceh.

“Kami mendorong pemerintah kota bersama seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat pendidikan pranikah yang lebih aplikatif, penyediaan konseling keluarga berbasis gampong, serta pemberdayaan ekonomi keluarga agar tekanan finansial tidak menjadi pemicu perceraian,” ujar Farid.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas P3AP2KB Kota Banda Aceh, Tiara Sutari AR, mengatakan pihaknya menemukan berbagai persoalan rumah tangga yang berawal dari lemahnya komunikasi, tekanan ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), minimnya pemahaman agama, pengaruh media sosial, budaya patriarki, hingga kurangnya kesiapan pasangan dalam membangun rumah tangga.

“Banyak persoalan moral yang kami temukan di Banda Aceh, mulai dari kasus KDRT hingga lemahnya komunikasi dalam rumah tangga. Sosialisasi qanun ini penting untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan praktis,” ungkap Tiara Sutari AR.

Perempuan Didorong Perkuat Ketahanan Keluarga

Tiara berharap perempuan dapat terus memperkuat perannya dalam menjaga keharmonisan rumah tangga. Dinas P3AP2KB melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) juga siap membantu dan memberikan pendampingan kepada warga dalam menyelesaikan berbagai persoalan keluarga, khususnya yang berkaitan dengan perempuan dan anak.

“Perempuan memiliki peran strategis dalam menjaga ketahanan keluarga. Dengan dukungan qanun, kami siap memberikan pendampingan dan ingin memastikan setiap keluarga mendapat perlindungan dan pembinaan yang layak,” kata Tiara.

Salah seorang peserta dari Gampong Laksana, Maidar, mengaku berterima kasih dapat mengikuti kegiatan sosialisasi qanun tersebut. Ia berharap Pemerintah Kota Banda Aceh terus mencari solusi terhadap berbagai persoalan moral dan sosial yang terjadi di tengah masyarakat.

“Kami sangat terbantu dengan penjelasan para narasumber. Banyak masalah keluarga yang kami alami ternyata bisa diatasi dengan pendekatan Islami dan sesuai qanun. Harapan kami, kegiatan seperti ini terus dilaksanakan hingga ke tingkat gampong,” kata Maidar.

Dengan dukungan aktif masyarakat, Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2021 diharapkan dapat menjadi payung hukum yang efektif dalam memperkuat ketahanan keluarga, mencegah krisis moral dan sosial, serta menekan angka perceraian di Banda Aceh.

Turut hadir Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas P3AP2KB Kota Banda Aceh Risda Zuraida, SE., Kabag Perundang-undangan dan Persidangan Sekretariat DPRK Banda Aceh Mahdani, SE, M.Si, Sekretaris Rumah Keluarga Indonesia (RKI) Banda Aceh Shofiurahmah, serta Koordinator Penggerak RKI Kuta Alam Santi Zuhra, SHI. (*)

Share :

Baca Juga

Parlementarial

DPR Aceh Bentuk Satgas Khusus: Kawal Ketat Pemulihan Bencana Hidrometeorologi di Serambi Mekkah

Daerah

Polres Pidie Kerahkan Ratusan Personil lakukan Pengamanan Malam Takbir Keliling Idul Fitri 1446 H

Daerah

Bupati Aceh Besar Tegaskan DTSEN Harus Mencerminkan Kondisi Riil Masyarakat

Daerah

Pengangkatan Sekda Pidie Jaya, Dr. Safwan : Sudah Sesuai Dengan PP 58 Tahun 2009

Daerah

Polri Bangun Hunian Tetap bagi Korban Banjir di Kejuruan Muda, Progres Terus Meningkat

Daerah

Dua Influencer Jakarta akan Meriahkan Kejuaraan Badminton Kapolda Aceh Cup 2025

Daerah

Pidie Jaya Raih Skor Tertinggi Survei Penilaian Integritas di Aceh, Melampaui Rata-Rata Nasional dan Aceh

Daerah

Ratusan Prajurit TNI Lembur, Bersihkan Pasar Kota Hongkong, Aceh Tamiang