Pidie Jaya – Pengangkatan Dr. Munawar Ibrahim, S.Kep., M.Ph sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Pidie Jaya sudah sesuai dengan PP 58 Tahun 2009 tentang persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian sekretaris daerah Aceh dan sekretaris daerah Kabupaten/Kota di Aceh.
Hal tersebut disampaikan oleh mantan ketua KNPI Pidie Jaya, Dr. Safwan Gade, S.Pd.i., M.Ag kepada media ini Kamis, 8/5/2025.
” Dr. Munawar Ibrahim sudah sah dan sudah memenuhi persyaratan sebagai Sekretaris Daerah Pidie Jaya sebagaimana yang tertuang dalam PP 58 Tahun 2009 ” Jelas Dr. Safwan
Dr. Safwan yang pernah menduduki jabatan sebagai Ketua KNPI ( Komite Nasional Pemuda Indonesia ) perdana selama dua periode dari 2008-20011 dan 20011-2014, menjelaskan bahwa, pengangkatan Dr. Munawar Ibrahim sebagai sekretaris daerah Kabupaten Pidie Jaya sudah tepat sebagai mana tertuang dalam PP 58 tahun 2009 di bagian kedua pasal 11.
” PP 58 tahun 2009 ini di khususkan untuk Provinsi Aceh dalam melaksanakan ketentuan pasal 107 undang undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh ” imbuh Dr. Safwan
Dr. Safwan juga menjelaskan bahwa, dalam PP Nomor 58 tahun 2009, di bagian kedua tentang Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota pasal 11, menjelaskan:
Ayat (1) Bupati/Wali Kota dapat mengumumkan pengisian formasi jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota melalui media massa.
Ayat (2) pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota sebagai mana ayat (1) dilakukan melalui :
(a). Pendaftaran calon Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota yang di ajukan kepada Bupati/Wali Kota melalui Baperjakat, dan
(b). Penjaringan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh Baperjakat.
Ayat (3) Baperjakat melakukan Verifikasi persyaratan administratif terhadap calon sekretaris daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Ayat (4) Hasil Verifikasi persyaratan sebagai mana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Bupati/Wali Kota.
Lanjutnya, berdasarkan hal tersebut, Pengangkatan Dr. Munawar Ibrahim sebagai Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Pidie Jaya tidak cacat Administrasi dan sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2009.
Dimana Bupati/Wali Kota dapat mengajukan lansung bakal Calon Sekretaris Daerah kepada Gubernur dan Gubernur akan meneruskan ke Presiden RI.
” Jadi, saya melihat tidak ada cacat Administrasi terhadap pengangkatan Dr. Munawar Ibrahim sebagai sekretaris Daerah Kabupaten Pidie Jaya ” pungkasnya. (R)