Home / Hukrim

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:08 WIB

Enam Terdakwa Kasus Korupsi di BRA Dituntut dengan Hukuman Berat

mm Redaksi

Banda Aceh – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Banda Aceh kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah di Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Jumat (21/02/25).

 

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut enam terdakwa dengan hukuman berat.

 

Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Kusumah Atmadja, JPU menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair, yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga :  Akademisi Unimal: Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP bukan Mengkerdilkan Institusi Penegak Hukum Lainnya

 

Berdasarkan fakta persidangan, termasuk keterangan saksi, ahli, dan alat bukti yang diajukan, JPU menuntut para terdakwa dengan hukuman diantaranya

 

Suhendri, A.Md selaku mantan ketua BRA dengan tuntutan 13 tahun 6 bulan penjara, denda Rp750 juta (subsidair 6 bulan kurungan), serta uang pengganti Rp9,25 miliar yang jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan inkrah, akan diganti dengan pidana tambahan 9 tahun penjara.

 

Kemudian terdakwa Zulfikar dituntut 13 tahun 6 bulan penjara, denda Rp750 juta (subsidair 6 bulan kurungan), serta uang pengganti Rp1,66 miliar dengan konsekuensi tambahan 6 tahun 9 bulan penjara jika tidak dibayar.

Baca Juga :  Sales Dibekuk Polisi di Banda Aceh, Ini Kasusnya

 

Terdakwa Zamzami dituntut 11 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta (subsidair 6 bulan kurungan), serta uang pengganti Rp3,71 miliar dengan konsekuensi tambahan 5 tahun 9 bulan penjara jika tidak dibayar.

 

Terdakwa Muhammad, S.P dituntut 9 tahun penjara, denda Rp500 juta (subsidair 6 bulan kurungan), serta uang pengganti Rp250 juta dengan konsekuensi tambahan 4 tahun 6 bulan penjara jika tidak dibayar.

 

Lau, terdakwa Mahdi, S.Pd., M.Pd dituntut 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta (subsidair 6 bulan kurungan), serta uang pengganti Rp250 juta dengan konsekuensi tambahan 4 tahun 3 bulan penjara jika tidak dibayar.

Baca Juga :  Diduga Seludupkan Senjata, Dua WNI Ditangkap Polisi Penang

 

Sedangkan terdakwa Hamdani dituntut 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta (subsidair 6 bulan kurungan), serta uang pengganti Rp10 juta dengan konsekuensi tambahan 3 tahun 9 bulan penjara jika tidak dibayar.

 

Sidang berlangsung dalam pengawalan ketat dari petugas Kejaksaan Tinggi Aceh, Kejaksaan Negeri Aceh Timur, serta aparat Kepolisian Resor Banda Aceh.

 

Para terdakwa turut didampingi oleh penasihat hukum masing-masing.

 

Sidang yang dimulai pukul 15.00 WIB berakhir pada 15.38 WIB dengan suasana kondusif.

 

Sidang berikutnya akan digelar pada Jumat, 28 Februari 2025, dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dari para terdakwa.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Ditreskrimsus Polda Aceh Panggil Pokja BPBJ Aceh Terkait Penyelidikan Pokir Anggota DPRA

Hukrim

Ditreskrimsus Polda Aceh Tingkatkan Status Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Simeulue ke Penyidikan

Hukrim

Polisi Amankan Pelaku Pungli di Merduati yang Dikendalikan Napi di LP Meulaboh

Hukrim

Kapolda Aceh Pimpin Pemusnahan 25 Kg Kokain, 108 Kg Sabu, dan 640 Kg Ganja

Hukrim

Kejari Aceh Timur Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Gudang Arsip

Hukrim

Hendak Preteli Kabel Motor Curian, Polisi Ringkus Pelaku di Peuniti

Hukrim

Taqwaddin; Pentingnya Humas pada Pengadilan

Hukrim

Motor Tak Lengkap Hingga Rokok Ilegal Diamankan, Begini Kata Kapolsek Syiah Kuala