Home / Hukrim

Rabu, 17 September 2025 - 09:57 WIB

Jaksa Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi BGP Aceh ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh

mm Redaksi

Aceh Besar – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh Tahun Anggaran 2022–2023 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Perkara tersebut menjerat dua terdakwa berinisial TW (49) dan M (45). Keduanya sebelumnya telah diserahkan bersama barang bukti (tahap II) oleh penyidik ke JPU Kejari Aceh Besar pada Jumat (29/8/2025) di Kejaksaan Tinggi Aceh.

“Setelah pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh, JPU akan menunggu jadwal sidang yang akan ditetapkan oleh majelis hakim,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, SH., MH, dalam keterangannya, Selasa (16/9/2025).

Kasus dugaan korupsi di BGP Aceh Tahun Anggaran 2022–2023 ini kini memasuki babak persidangan setelah penyidikan dan penyerahan tahap II dinyatakan lengkap.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Wanita ODGJ di Syiah Kuala Ini Tinggal bersama Jasad Suaminya yang Telah Membusuk Beberapa Hari

Hukrim

Kejari Aceh Besar Geledah Kantor Inspektorat Terkait Dugaan Korupsi SPPD 2020–2025

Hukrim

Penyidik Polda Aceh Resmi Menahan SMY, Tersangka Kasus Korupsi Wastafel

Hukrim

Tim Tabur Kejati Aceh Jemput Paksa Rekanan Proyek Pembangunan Rusun di Balai Penyediaan Perumahan Sumatera I Aceh

Hukrim

Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi di Nagan Raya

Hukrim

Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap DPO Kejari Lhokseumawe

Hukrim

Jelang Ramadhan, Satgas Pangan Sidak di Pasar Tradisional Cegah Penimbunan Sembako 

Hukrim

Sales Dibekuk Polisi di Banda Aceh, Ini Kasusnya