Banda Aceh – Seruan Terbuka Kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto
Dengan penuh rasa tanggung jawab sebagai anak bangsa, saya, Zulfan, yang dikenal luas sebagai James NKRI, mewakili suara masyarakat sipil Aceh dan para pemerhati kedaulatan wilayah, menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus protes keras terhadap keputusan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Wilayah Administratif Pemerintahan—khususnya mengenai pengalihan empat pulau yang secara historis dan yuridis milik Aceh ke wilayah Provinsi Sumatera Utara secara sepihak.
Empat pulau tersebut adalah, Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek.
Yang sejak awal berdirinya Republik Indonesia telah tercatat sebagai bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.
Kepada Yang Terhormat Bapak Presiden Republik Indonesia
Dengan segala hormat, kami sampaikan bahwa keputusan tersebut:
1. Cacat Sejarah dan Administratif
Seluruh dokumen resmi, mulai dari arsip kolonial Belanda, peta militer TNI, hingga peta Bakosurtanal (sebelum revisi 2020), secara konsisten mencatat keempat pulau tersebut sebagai bagian dari Provinsi Aceh.
2. Bertentangan dengan Hukum Nasional
UU Darurat No. 7 Tahun 1956 dan UU No. 24 Tahun 1956 secara tegas menetapkan batas wilayah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
UU No. 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Aceh dan UU No. 11 Tahun 2006 (UUPA), khususnya Pasal 8 dan 14, menyatakan bahwa perubahan batas wilayah Aceh wajib melalui persetujuan Gubernur dan DPRA.
3. Tidak Etis dan Tidak Demokratis
Keputusan ini diambil secara tertutup, tanpa partisipasi publik, tanpa pemberitahuan kepada Pemerintah Aceh, serta tanpa pelibatan masyarakat adat dan lokal sebagai pemilik sah wilayah.
Analisis dan Keprihatinan
Kami mencurigai bahwa keputusan ini bukan sekadar kekeliruan administratif, namun merupakan bagian dari skenario politik tersembunyi yang berpotensi mengganggu stabilitas nasional.
Keputusan Kemendagri dan Dirjen Adwil yang tidak transparan ini telah mengguncang kepercayaan publik, khususnya di Aceh, dan memicu kecemasan di berbagai daerah lain yang tengah mengamati pemetaan ulang wilayah administratif.
Kami bahkan mengkhawatirkan adanya infiltrasi kepentingan asing yang mencoba memecah-belah Indonesia melalui instrumen birokrasi negara, menjadikan Aceh sebagai batu uji untuk proyek disintegrasi yang lebih luas.
Jika ini dibiarkan, maka keutuhan NKRI yang selama ini dijaga dengan darah dan pengorbanan para pahlawan akan terkoyak oleh agenda kekuasaan yang tidak bertanggung jawab.
Tuntutan Kami
Sebagai warga negara yang menjunjung tinggi konstitusi, kami menyampaikan tuntutan berikut:
1. Segera mencabut SK Kemendagri No. 300.2.2-2138 Tahun 2025 dan mengembalikan keempat pulau tersebut ke dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.
2. Presiden RI mengambil sikap dan keputusan akhir untuk menyelamatkan martabat konstitusi dan kedaulatan nasional.
3. Melakukan investigasi independen dan menyeluruh terhadap proses administratif yang melibatkan pejabat di Kemendagri, termasuk mengungkap aktor di balik kebijakan ini.
4. Memulihkan hak wilayah Aceh berdasarkan prinsip sejarah, hukum, dan keadilan nasional.
Penghormatan dan Apresiasi
Dalam kesempatan ini, kami juga menyampaikan salam hormat dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada:
Bapak Dr. (H.C.) Jusuf Kalla, mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, tokoh perdamaian dan rekonsiliasi nasional;
Bapak Soleman B. Ponto, mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais TNI);
Bapak Mayjen TNI (Purn.) Hafil Fuddin, mantan Pangdam Iskandar Muda;
Ibu Rieke Diah Pitaloka, Anggota DPR RI Komisi VI yang telah menunjukkan kepedulian atas isu kedaulatan wilayah Aceh.
Kami juga mengapresiasi dukungan penuh dari Pemerintah Aceh, Gubernur Aceh, anggota DPR RI dan DPD RI asal Aceh, serta tokoh-tokoh masyarakat Aceh yang terus memperjuangkan kepentingan wilayah dan martabat rakyat Aceh dalam bingkai NKRI.
Bapak Presiden yang kami hormati,
Kami yakin Bapak masih menjadi harapan terakhir rakyat Indonesia dalam menjaga keutuhan NKRI. Kami mohon jangan biarkan bangsa ini disusupi oleh agenda terselubung yang membahayakan integritas teritorial negara melalui kebijakan administratif yang manipulatif.
Aceh bukan komoditas yang bisa digeser diam-diam.
Aceh bukan wilayah dagangan politik.
Aceh adalah bagian sah dan integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Demikian seruan ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional kami sebagai warga negara.
ZULFAN / JAMES NKRI
Masyarakat Sipil Aceh – Pemerhati Kedaulatan Wilayah
Editor: Redaksi