Home / Daerah

Minggu, 15 Juni 2025 - 19:14 WIB

James NKRI: Pengalihan Empat Pulau Aceh ke Sumatera Utara Ancaman Terhadap Keutuhan NKRI

mm Mohd. S

Banda Aceh – Seruan Terbuka Kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto

Dengan penuh rasa tanggung jawab sebagai anak bangsa, saya, Zulfan, yang dikenal luas sebagai James NKRI, mewakili suara masyarakat sipil Aceh dan para pemerhati kedaulatan wilayah, menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus protes keras terhadap keputusan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Wilayah Administratif Pemerintahan—khususnya mengenai pengalihan empat pulau yang secara historis dan yuridis milik Aceh ke wilayah Provinsi Sumatera Utara secara sepihak.

Empat pulau tersebut adalah, Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek.

Yang sejak awal berdirinya Republik Indonesia telah tercatat sebagai bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

Kepada Yang Terhormat Bapak Presiden Republik Indonesia 

Dengan segala hormat, kami sampaikan bahwa keputusan tersebut:

1. Cacat Sejarah dan Administratif

Seluruh dokumen resmi, mulai dari arsip kolonial Belanda, peta militer TNI, hingga peta Bakosurtanal (sebelum revisi 2020), secara konsisten mencatat keempat pulau tersebut sebagai bagian dari Provinsi Aceh.

Baca Juga :  Wakili Pangdam IM, Kasdam IM Resmi Tutup TMMD ke-124 di Jantho Kabupaten Aceh Besar

2. Bertentangan dengan Hukum Nasional

UU Darurat No. 7 Tahun 1956 dan UU No. 24 Tahun 1956 secara tegas menetapkan batas wilayah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

UU No. 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Aceh dan UU No. 11 Tahun 2006 (UUPA), khususnya Pasal 8 dan 14, menyatakan bahwa perubahan batas wilayah Aceh wajib melalui persetujuan Gubernur dan DPRA.

3. Tidak Etis dan Tidak Demokratis

Keputusan ini diambil secara tertutup, tanpa partisipasi publik, tanpa pemberitahuan kepada Pemerintah Aceh, serta tanpa pelibatan masyarakat adat dan lokal sebagai pemilik sah wilayah.

Analisis dan Keprihatinan

Kami mencurigai bahwa keputusan ini bukan sekadar kekeliruan administratif, namun merupakan bagian dari skenario politik tersembunyi yang berpotensi mengganggu stabilitas nasional.

Keputusan Kemendagri dan Dirjen Adwil yang tidak transparan ini telah mengguncang kepercayaan publik, khususnya di Aceh, dan memicu kecemasan di berbagai daerah lain yang tengah mengamati pemetaan ulang wilayah administratif.

Kami bahkan mengkhawatirkan adanya infiltrasi kepentingan asing yang mencoba memecah-belah Indonesia melalui instrumen birokrasi negara, menjadikan Aceh sebagai batu uji untuk proyek disintegrasi yang lebih luas.

Baca Juga :  Bentuk Generasi Bebas Narkoba, Polsek Meureudu Sosialisasi ke Pelajar SMA Negeri 1 Meureudu

Jika ini dibiarkan, maka keutuhan NKRI yang selama ini dijaga dengan darah dan pengorbanan para pahlawan akan terkoyak oleh agenda kekuasaan yang tidak bertanggung jawab.

Tuntutan Kami

Sebagai warga negara yang menjunjung tinggi konstitusi, kami menyampaikan tuntutan berikut:

1. Segera mencabut SK Kemendagri No. 300.2.2-2138 Tahun 2025 dan mengembalikan keempat pulau tersebut ke dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.

2. Presiden RI mengambil sikap dan keputusan akhir untuk menyelamatkan martabat konstitusi dan kedaulatan nasional.

3. Melakukan investigasi independen dan menyeluruh terhadap proses administratif yang melibatkan pejabat di Kemendagri, termasuk mengungkap aktor di balik kebijakan ini.

4. Memulihkan hak wilayah Aceh berdasarkan prinsip sejarah, hukum, dan keadilan nasional.

Penghormatan dan Apresiasi

Dalam kesempatan ini, kami juga menyampaikan salam hormat dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada:

Bapak Dr. (H.C.) Jusuf Kalla, mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, tokoh perdamaian dan rekonsiliasi nasional;

Bapak Soleman B. Ponto, mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais TNI);

Baca Juga :  Polisi Imbau Masyarakat Waspada Terhadap Angin Kencang Disertai Hujan

Bapak Mayjen TNI (Purn.) Hafil Fuddin, mantan Pangdam Iskandar Muda;

Ibu Rieke Diah Pitaloka, Anggota DPR RI Komisi VI yang telah menunjukkan kepedulian atas isu kedaulatan wilayah Aceh.

Kami juga mengapresiasi dukungan penuh dari Pemerintah Aceh, Gubernur Aceh, anggota DPR RI dan DPD RI asal Aceh, serta tokoh-tokoh masyarakat Aceh yang terus memperjuangkan kepentingan wilayah dan martabat rakyat Aceh dalam bingkai NKRI.

Bapak Presiden yang kami hormati,

Kami yakin Bapak masih menjadi harapan terakhir rakyat Indonesia dalam menjaga keutuhan NKRI. Kami mohon jangan biarkan bangsa ini disusupi oleh agenda terselubung yang membahayakan integritas teritorial negara melalui kebijakan administratif yang manipulatif.

Aceh bukan komoditas yang bisa digeser diam-diam.

Aceh bukan wilayah dagangan politik.

Aceh adalah bagian sah dan integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Demikian seruan ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional kami sebagai warga negara.

ZULFAN / JAMES NKRI

Masyarakat Sipil Aceh – Pemerhati Kedaulatan Wilayah

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Apresiasi Prestasi Bank Aceh, Rektor UIN Ar-Raniry: Selamat Meraih Opini WTP dan 17 Penghargaan Sepanjang 2024

Daerah

Hari Buruh Internasional, Pangdam IM Ajak Masyarakat Jaga Kedamaian Aceh

Daerah

Warga Lapor ke Kapolres, Tim Satresnarkoba Gerebek Jaringan Narkoba: Dua Diciduk, Bandar Diburu

Daerah

Pemkab Pidie Jaya Menggelar Peringatan Nuzul Quran 17 Ramadhan 1446 H

Daerah

Jum’at Berkah, Kodam Iskandar Muda Bagikan 197 Paket Makan Gratis bagi Warga

Daerah

Kapolres Pidie Gelar Sholat Subuh Keliling di Mesjid Baitul Munawwarah Sosialisasikan Hotline 110

Daerah

Naik Pangkat, Ratusan Perwira Kodam IM Diuji Kesegaran Jasmani

Daerah

Operasi Keselamatan Seulawah 2025 Dimulai, Kapolres Pidie Jaya Bagikan Helm Gratis untuk Edukasi Keselamatan