Home / Pemerintah

Kamis, 20 Maret 2025 - 10:56 WIB

Jelang Idul Fitri, Pemerintah Aceh Mulai Cairkan THR ASN

mm Mohd. S

Banda Aceh – Pemerintah Aceh mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

 

Hal ini menyusul telah ditandatanganinya Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 07 tahun 2025, tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun 2025.

 

“Pak Gubernur dan Pak Sekda sudah menandatangani Pergub THR dan Gaji 13. Jadi, mulai hari ini, proses pencairan sudah bisa kita lakukan,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Reza Saputra, Rabu (19/3/2025).

 

Reza menambahkan, saat ini pihaknya terus berkoodinasi dengan SKPA untuk dapat melakukan proses pencairan agar bisa segera dimanfaatkan oleh para ASN di lingkungan Pemerintah Aceh.

 

Reza menjelaskan, Pergub tersebut dikeluarkan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.

 

THR itu, disebutkannya, diberikan kepada PNS dan calon PNS, pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRA, Ketua Lembaga Keistimewaan dan Kekhususan Aceh serta PPPK.

 

“THR yang diberikan terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya,” rinci Reza.

 

Dalam hal guru yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tidak menerima tambahan penghasilan, maka dapat diberikan paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru Aparatur Sipil Negara yang diterima dalam satu bulan.

 

Sedangkan untuk Pimpinan dan Anggota DPRA, THR dan gaji ketiga belas diberikan paling banyak sebesar akumulasi dari uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan pimpinan dan anggota DPRA, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRA.

 

Berikutnya untuk PPPK, Reza menjelaskan, pemberian THR dan gaji ketiga belas mengacu pada beberapa ketentuan. Untuk PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan THR dan gaji ketiga belas secara proporsional sesuai bulan bekerja yang mengacu pada besaran penghasilan satu bulan yang diterima.

 

Sementara PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum hari raya tahun 2025 tidak diberikan THR, dan untuk PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni Tahun 2025 tidak diberikan gaji ketiga belas.

 

“Jadi tidak semua tenaga PPPK mendapatkan THR dan gaji ketiga belas, tergantung dari masa kerjanya,” ujar Reza.

 

“Untuk gaji ketigabelas, itu dibayarkan paling cepat pada Juni 2025. Nilainya yaitu sebesar penghasilan satu bulan pada Mei 2025,” pungkas Kepala BPKA. []

Editor: MohdS

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Polda Aceh Tegaskan Komitmen terhadap Penyelesaian Kasus Ipda YF secara Transparan

Pemerintah

Sertu Heru Saputra Harumkan Nama Kodam Iskandar Muda pada Kejuaraan Taekwondo Internasional

Pemerintah

Jumat Berkah Bulan Ramadhan, Polres Pidie Bagikan Sembako dan Bersihkan Masjid

Parlementarial

Muslim Ayub: NasDem Kawal Keberlanjutan Dana Otsus Aceh

Pemerintah

Serahkan Rumah Bantuan Islamic Relief di Aceh Besar, Pj Bupati Iswanto: Bukti Kerja Sama dan Keberkahan

Pemerintah

Hadiri Pelantikan Gubernur, Pangdam IM Tegaskan Dukungan untuk Pemerintah Aceh

Pemerintah

Zulkasmi Gantikan Isnaini Husda di DPRK Banda Aceh

Hukrim

Tim Jaksa Penyidik Kejati Aceh Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan di Balai Guru Penggerak Aceh