Home / Pemerintah

Kamis, 20 Maret 2025 - 10:56 WIB

Jelang Idul Fitri, Pemerintah Aceh Mulai Cairkan THR ASN

mm Mohd. S

Banda Aceh – Pemerintah Aceh mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

 

Hal ini menyusul telah ditandatanganinya Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 07 tahun 2025, tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun 2025.

 

“Pak Gubernur dan Pak Sekda sudah menandatangani Pergub THR dan Gaji 13. Jadi, mulai hari ini, proses pencairan sudah bisa kita lakukan,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Reza Saputra, Rabu (19/3/2025).

 

Reza menambahkan, saat ini pihaknya terus berkoodinasi dengan SKPA untuk dapat melakukan proses pencairan agar bisa segera dimanfaatkan oleh para ASN di lingkungan Pemerintah Aceh.

Baca Juga :  Pj Gubernur Safrizal Serahkan Bantuan untuk Lansia, Disabilitas dan Anak Yatim di Kota Sabang

 

Reza menjelaskan, Pergub tersebut dikeluarkan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.

 

THR itu, disebutkannya, diberikan kepada PNS dan calon PNS, pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRA, Ketua Lembaga Keistimewaan dan Kekhususan Aceh serta PPPK.

 

“THR yang diberikan terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya,” rinci Reza.

Baca Juga :  Polisi Masuk Sekolah, Sosialisasi Bahaya Narkoba Bagi Siswa

 

Dalam hal guru yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tidak menerima tambahan penghasilan, maka dapat diberikan paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru Aparatur Sipil Negara yang diterima dalam satu bulan.

 

Sedangkan untuk Pimpinan dan Anggota DPRA, THR dan gaji ketiga belas diberikan paling banyak sebesar akumulasi dari uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan pimpinan dan anggota DPRA, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRA.

 

Berikutnya untuk PPPK, Reza menjelaskan, pemberian THR dan gaji ketiga belas mengacu pada beberapa ketentuan. Untuk PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan THR dan gaji ketiga belas secara proporsional sesuai bulan bekerja yang mengacu pada besaran penghasilan satu bulan yang diterima.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Besar Terima 80 Sertifikat Elektronik dari BPN

 

Sementara PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum hari raya tahun 2025 tidak diberikan THR, dan untuk PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni Tahun 2025 tidak diberikan gaji ketiga belas.

 

“Jadi tidak semua tenaga PPPK mendapatkan THR dan gaji ketiga belas, tergantung dari masa kerjanya,” ujar Reza.

 

“Untuk gaji ketigabelas, itu dibayarkan paling cepat pada Juni 2025. Nilainya yaitu sebesar penghasilan satu bulan pada Mei 2025,” pungkas Kepala BPKA. []

Editor: MohdS

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Jelang Berbuka Puasa Kodam IM Bagikan Takjil untuk Masyarakat Kota Banda Aceh

Pemerintah

Pj Bupati Aceh Besar Buka Turnamen Oemar Diyan Cup VI

Pemerintah

Pj Bupati Harap Pengurus KONI Aceh Besar Komitmen Tingkatkan Prestasi Olahraga

Pemerintah

Pj Gubernur Safrizal ZA Buka Kick-Off Meeting Program dan Anggaran 2025 Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan

Pemerintah

Wakili Pj Bupati, Sekdisbud Aceh Besar Pantau Makan Siang Gratis di Beberapa Sekolah

Pemerintah

SAPA Minta Pemerintah Aceh Segera Evaluasi APBA 2025 bersama DPRA

Pemerintah

Wabup Aceh Besar Ajak ASN Tingkatkan Ibadah dan Disiplin

Pemerintah

Pj Bupati Aceh Besar Kembali Fungsikan Rumah Potong Hewan Lambaro