Home / Hukrim

Minggu, 4 Mei 2025 - 15:32 WIB

Kabur ke Langsa Usai Curi Motor di Banda Aceh, Unit Ranmor Tangkap Pelaku

mm Mohd. S

Banda Aceh – Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Resmob Polres Langsa mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) Honda Scopy BL 5531 PBA yang terjadi di Warkop Hom Hai Gampong Lambaro Skep, Minggu (5/5/2025) dini hari.

Penangkapan terhadap pelaku di kawasan Birem Bayeun wilayah hukum Polres Langsa dilakukan setelah melakukan penyelidikan pada laporan polisi nomor LP-B/330/IV/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, korban M Faqri Hudinsyah (21) dan pelaku MUN (23) warga Gampong Jawa sama – sama berkeja di warung kopi Hom Hai.

Baca Juga :  Petugas Avsec Bandara SIM Gagalkan Penyelundupan Satu Kilogram Sabu Tujuan Kendari 

“Antara korban dengan pelaku saling kenal, mereka sama – sama bekerja di warung kopi di Lambaro skep” ujar Kompol Fadillah.

Fadillah mengatakan, awalnya kejadian di hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekira pukul 07,30 WIB, korban Faqri sekembali dari jalan-jalan, memakirkan sepeda motornya di parkiran Warkop Hom Hai dalam keadaan terkunci stang serta menekan alarm, kemudian ia melakukan istrirahat di kamar.

Selanjutnya pada saat korban bangun tidur, dia melihat dompet miliknya tercecer didepan kamar mandi dan memeriksa isi dompet yang ternyata uang serta STNK sepeda motor sudah tidak ada lagi. Mengetahui hal tersebut, Faqri menanyakan kepada Abu pemilik Warkop Hom Hai, namun dan saudara Abu kembali menanyakan keberadaan sepeda motor korban. Disaat pengecekan ternyata kenderaan korban pun telah raib, sebut Kasatreskrim.

Baca Juga :  Awal Tahun 2025, Rp.1,7 Miliar, potensi kerugian negara berhasil diselamatkan Beacukai Langsa

Dari hasil penyelidikan tim opsnal unit ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh, mendapat kan informasi bahwasanya pelaku MUN sedang berada di Kota Langsa.

“Dalam perjalanan menuju Kota Langsa, tim melakukan koordinasi dengan Unit resmob Polres Langsa terkait kejadian dan keberadaan pelaku MUN di Birem Bayeun. Setiba di sana, kedua tim melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah keluarganya dan mengamankan pelaku bersama motor yang dicurinya, “ tambah Kompol Fadillah lagi.

Baca Juga :  Pangdam IM : Nyatakan Perang Terhadap Narkoba di Aceh

Sebelum dilakukan penangkapan, pelaku sempat singgah di Sigli menjumpai temannya SAM. Lalu mereka berdua menuju ke Langsa dengan tujuan ke Medan untuk menjual sepeda motor milik korban.

Namun SAM tidak mengetahui bahwasannya motor tersebut hasil curian, namun yang diketahui itu adalah milik pelaku MUN, tutur Fadillah lagi.

SAM hanya dimintai keterangan saja, sambung Fadillah.

Kini pelaku MUN dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan diamankan di Polresta Banda Aceh untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, pungkasnya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Sat Reskrim Polres Aceh Tengah Gagalkan Perdagangan Kulit Harimau Sumatera

Hukrim

Polda Aceh Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Dana Operasional PT Pos Indonesia KCP Rimo ke Tahap Penyidikan

Hukrim

Warga Perum GreenVille Terganggu !! Adanya Billiard Dan Cafe Remang – Remang New Garden Corner Dan Polaris Merasa Kebal Hukum Diduga Punya Backup APH 

Hukrim

Polda Aceh Berhasil Selamatkan dan Pulangkan Korban Penculikan dari Thailand

Hukrim

Pangdam IM : Nyatakan Perang Terhadap Narkoba di Aceh

Daerah

Setelah Jalani Serangkaian Persidangan, Mantan Kepsek SMN 1 Bandar Dua Pidie Jaya Divonis 1 Tahun Kurungan 

Hukrim

Gagal Lewati Pemeriksaan X-Ray, Sabu 1 Kg Dalam Koper Diamankan Petugas Avsec Bandara SIM

Hukrim

Polresta Banda Aceh Tangkap Pengedar Narkoba, 6 Paket Sabu Diamankan