Home / Hukrim

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:27 WIB

Kakek 63 Tahun DPO Kasus Perkosaan Anak Diamankan Tim Tabur Kejati Aceh

mm Redaksi

Banda Aceh – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Besar dalam perkara jarimah pemerkosaan terhadap anak. Buronan tersebut bernama Suliadi Alias Yah Di Bin Toke Jali, lahir di Meunasah Mon pada 10 Juli 1963 (63 tahun), berjenis kelamin laki-laki, berkebangsaan Indonesia, beragama Islam, beralamat di Dusun Tgk. Dilapang, Desa Meunasah Mon, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, dengan pekerjaan wiraswasta dan pendidikan terakhir SLTA/sederajat.

Terpidana berhasil diamankan pada Jumat, 6 Februari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, di tempat persembunyiannya yang berlokasi di Kuala Do, Lhok Geulumpang, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya.

Kasus Posisi

Bahwa pada Senin, 22 Juli 2024, sekitar pukul 13.30 WIB, bertempat di rumah terdakwa di Gampong Meunasah Mon, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, terdakwa dengan sengaja telah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak, yang berada dalam wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho Nomor 10/JN/2025/MS.Jth tanggal 16 Juni 2025, terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dan dinyatakan bebas.

Atas putusan tersebut, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Selanjutnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 18 K/Ag/JN/2025 tanggal 18 September 2025, Mahkamah Agung menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, serta menjatuhkan ‘uqubat ta’zir berupa pidana penjara selama 150 (seratus lima puluh) bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Namun, pada saat akan dilaksanakan eksekusi putusan tersebut, terpidana tidak diketahui keberadaannya, sehingga ditetapkan sebagai DPO Kejaksaan Negeri Aceh Besar.

Upaya Pencarian dan Penangkapan

Pelaksanaan kegiatan pencarian, pemantauan, dan pengamanan terhadap terpidana dilakukan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Nomor: R-57/L.1.10/Dip.4/08/2025 tanggal 25 Agustus 2025.

Menindaklanjuti hal tersebut, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan pelacakan secara intensif di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian terpidana. Berdasarkan hasil kegiatan intelijen, Tim Tabur Kejati Aceh akhirnya berhasil mengamankan terpidana di wilayah Kabupaten Aceh Jaya.

Pada saat proses pengamanan, terpidana sempat berupaya menghindari petugas dan terjadi adu argumen. Namun, berkat kesigapan dan profesionalisme Tim Tabur Kejati Aceh, proses penangkapan dapat dilaksanakan dengan aman dan terkendali tanpa menimbulkan korban.

Tindakan Lanjutan

Untuk sementara, terpidana dititipkan di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh, dan selanjutnya akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Besar guna dilakukan pelaksanaan eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Komitmen Kejaksaan

Keberhasilan penangkapan buronan ini merupakan penangkapan DPO ketiga yang berhasil dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Aceh pada awal tahun 2026, sebagai bagian dari pelaksanaan Program Tabur (Tangkap Buronan).

Kejaksaan Tinggi Aceh mengimbau kepada seluruh tersangka maupun terpidana yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) agar segera menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Aceh atau Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kejaksaan menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan akan terus melakukan pelacakan, pencarian, serta penangkapan terhadap setiap DPO demi tegaknya kepastian hukum dan keadilan di tengah masyarakat.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Peran Masyarakat Dalam Pencegahan TPPO dan TPPM

Hukrim

Bongkar Dugaan Pembiayaan Fiktif Rp48 Miliar, Ditreskrimsus Polda Aceh Geledah Kantor BPRS Gayo Aceh Tengah

Hukrim

Aksinya Dipergoki Korban, Pelaku Curanmor Kabur Tinggalkan Motor

Hukrim

Bareskrim Bongkar Kasus Keterangan Palsu Akta Autentik, Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara

Hukrim

Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap Buronan Kasus TPPO

Hukrim

Penyidik Polres Bener Meriah Serahkan Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi ke Jaksa

Hukrim

Perhutani Tingkatkan Sinergi Keamanan Hutan Bersama Kejari Kabupaten Tasikmalaya

Hukrim

Kurang dari 24 Jam, Dua Pelaku Penganiayaan Berat di Aceh Tamiang Berhasil Ditangkap