Home / Daerah

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:24 WIB

Kapolda Aceh Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying, Stok BBM Dipastikan Aman

mm Redaksi

Banda Aceh – Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M. mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) secara berlebihan atau panic buying. Pasokan BBM di wilayah Aceh dipastikan dalam kondisi aman dan distribusinya berjalan normal.

Kapolda menjelaskan, informasi yang beredar di masyarakat terkait angka 20 hari bukan menunjukkan keterbatasan pasokan BBM, melainkan cadangan operasional yang disiapkan untuk menjaga stabilitas distribusi.

“Pertamina telah menyampaikan bahwa angka 20 hari yang dimaksud adalah cadangan operasional BBM. Bahkan secara kapasitas penyimpanan, pasokan BBM dapat menampung hingga sekitar 25 sampai 26 hari,” ujar Kapolda Aceh.

Ia menjelaskan bahwa stok BBM di Aceh dalam kondisi aman sehingga masyarakat diminta tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang dapat menimbulkan kekhawatiran berlebihan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembelian BBM secara berlebihan. Pasokan BBM di Aceh dalam kondisi aman dan distribusinya berjalan lancar,” ucap Kapolda Aceh, Jum’at, 6 Februari 2026.

Untuk memastikan kelancaran distribusi energi tersebut, Polda Aceh terus berkoordinasi dengan pihak terkait. Selain itu, jajaran kepolisian juga melakukan langkah-langkah preventif dengan memberikan pengamanan di sejumlah SPBU serta meningkatkan patroli guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

Masyarakat diharapkan membeli BBM sesuai kebutuhan dan tidak melakukan penimbunan, sehingga distribusi energi dapat berjalan merata dan tidak menimbulkan kelangkaan di tengah masyarakat.

Kapolda juga menegaskan bahwa penjualan BBM secara eceran di atas harga normal merupakan tindakan ilegal yang dapat merugikan masyarakat.

“Penimbunan BBM merupakan pelanggaran hukum. Pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun atau denda paling banyak Rp60 miliar,” tegas Kapolda Aceh.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Setelah Jalani Serangkaian Persidangan, Mantan Kepsek SMN 1 Bandar Dua Pidie Jaya Divonis 1 Tahun Kurungan 

Daerah

Enam Polsek Jajaran Polresta Banda Aceh Terima Penghargaan

Daerah

Ringankan Beban Warga, Polres Pidie Turun Langsung Bersihkan Rumah Terdampak Banjir

Daerah

Polda Aceh Mengajak Masyarakat Tenang, Pertamina : Pastikan Stok BBM Di Aceh Aman

Daerah

SBA Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Aceh Terdampak Banjir

Daerah

Pangdam IM kerahkan Prajurit Bantu Penanganan Longsor di Aceh Tengah dan Aceh Timur

Daerah

Polres Pidie dan Warga Bersama-sama Bersihkan Lumpur di Masjid Nurul Mukmin Kembang Tanjung

Daerah

Peduli Lingkungan, HUT Bhayangkara Ke 79 Polres Pidie Tanam 1000 Magrove