Home / Daerah

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:24 WIB

Kapolda Aceh Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying, Stok BBM Dipastikan Aman

mm Redaksi

Banda Aceh – Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M. mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) secara berlebihan atau panic buying. Pasokan BBM di wilayah Aceh dipastikan dalam kondisi aman dan distribusinya berjalan normal.

Kapolda menjelaskan, informasi yang beredar di masyarakat terkait angka 20 hari bukan menunjukkan keterbatasan pasokan BBM, melainkan cadangan operasional yang disiapkan untuk menjaga stabilitas distribusi.

“Pertamina telah menyampaikan bahwa angka 20 hari yang dimaksud adalah cadangan operasional BBM. Bahkan secara kapasitas penyimpanan, pasokan BBM dapat menampung hingga sekitar 25 sampai 26 hari,” ujar Kapolda Aceh.

Ia menjelaskan bahwa stok BBM di Aceh dalam kondisi aman sehingga masyarakat diminta tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang dapat menimbulkan kekhawatiran berlebihan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembelian BBM secara berlebihan. Pasokan BBM di Aceh dalam kondisi aman dan distribusinya berjalan lancar,” ucap Kapolda Aceh, Jum’at, 6 Februari 2026.

Untuk memastikan kelancaran distribusi energi tersebut, Polda Aceh terus berkoordinasi dengan pihak terkait. Selain itu, jajaran kepolisian juga melakukan langkah-langkah preventif dengan memberikan pengamanan di sejumlah SPBU serta meningkatkan patroli guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

Masyarakat diharapkan membeli BBM sesuai kebutuhan dan tidak melakukan penimbunan, sehingga distribusi energi dapat berjalan merata dan tidak menimbulkan kelangkaan di tengah masyarakat.

Kapolda juga menegaskan bahwa penjualan BBM secara eceran di atas harga normal merupakan tindakan ilegal yang dapat merugikan masyarakat.

“Penimbunan BBM merupakan pelanggaran hukum. Pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun atau denda paling banyak Rp60 miliar,” tegas Kapolda Aceh.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

TNI dan Tim Gabungan Padamkan Kebakaran Hutan di Trumon, Aceh Selatan

Daerah

Pangdam Iskandar Muda Menerima Audiensi PT. Indolok Bakti Utama

Daerah

Kapolda Aceh Hadiri Peresmian SPPG dan Gudang Ketahanan Pangan Polri oleh Presiden Prabowo

Daerah

Sidak Pasar Di hari Terakhir Ramadhan, Nyak Hasan : Alhamdulillah Harga Masih Stabil

Daerah

Bersimpuh Dalam Pelukan Ibunda, H. Syibral : Semua yang kita lakukan Ada Doa dan Restu seorang  Ibu 

Daerah

Tastafi Pidie Jaya Gelar Musyawarah Wilayah Ke 4, Ayah Syi Dan Nyak Hasan : Selamat Atas Terpilihnya Waled Kiran sebagai Ketua Tastafi Pidie Jaya

Daerah

Pangdam IM dan Kapolda Aceh Lepas Bhayangkara Run 2025 di Mapolresta Banda Aceh

Daerah

Bersinergi dengan Bulog Aceh, Kodam Iskandar Muda Siap Dukung Program Sergab Pemerintah