Home / Pendidikan

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:18 WIB

Kejati Aceh Gelar Program Jaksa Masuk Sekolah(JMS) di SMK Negeri I Al-Murbarkeya Aceh Besar

mm Redaksi

Aceh Besar – Kejaksaan Tinggi Aceh kembali menggelar program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebagai upaya memberikan pemahaman hukum kepada pelajar SMA dan SMK di berbagai wilayah Aceh.

 

Selain itu, Program ini berfokus pada edukasi mengenai bahaya narkoba, judi online, bullying, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dapat merusak masa depan generasi muda.

 

Pada Jumat (21/2/2025), tim JMS Kejati Aceh melanjutkan agenda penyuluhan hukum di SMK Negeri 1 Al-Mubarkeya, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar. Kegiatan ini disambut antusias oleh para siswa yang dengan penuh semangat mengikuti paparan dan diskusi interaktif.

 

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis. menjelaskan pengetahuan tentang hukum dan kejaksaan

 

“Hari ini kita kembali memberikan bekal pengetahuan hukum kepada pelajar agar mereka terhindar dari tindakan melanggar hukum. Kami juga ingin menanamkan nilai-nilai positif seperti kejujuran, tanggung jawab, dan sikap saling menghormati,” ujar Ali Rasab Lubis.

 

Ia juga menjelaksan dampak buruk, risiko besar yang ditimbulkan akibat keterlibatan dalam judi online, serta bahaya bullying yang dapat merusak psikologis korban.

 

Selain itu, Ali Rasab Lubis mengingatkan siswa untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Menurutnya, banyak pengguna yang terjerat hukum akibat melanggar Undang-Undang ITE, baik karena terlibat perjudian online maupun melakukan tindakan bullying.

 

“Sekadar bercanda dengan teman, seperti mengedit foto lalu mengunggahnya ke media sosial, bisa memiliki konsekuensi hukum jika ada pihak yang merasa dirugikan.maka gunakanlah media sosial dengan bijak,” tegasnya.

 

Sementara itu, Novit Irwansyah, S.H., dari Satgas Intelijen Kejati Aceh, turut menyampaikan materi terkait narkotika dan bahaya yang mengintai para pengguna.

 

Novit menekankan bahwa narkoba tidak hanya berisiko merusak kesehatan fisik, tetapi juga menghancurkan masa depan penggunanya.

 

“Penyalahgunaan narkoba diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelanggaran terhadap regulasi ini bisa berujung pada pidana penjara,” jelas Novit.

Ia pun mengingatkan para siswa agar menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba demi masa depan yang lebih baik.

 

Kegiatan JMS ini mendapat sambutan positif dari pihak sekolah dan para siswa. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada narasumber mengenai berbagai persoalan hukum yang relevan dengan kehidupan remaja.

 

Suasana semakin semarak saat Ali Rasab Lubis membagikan hadiah berupa payung kepada siswa yang berhasil menjawab pertanyaan dengan benar.

Share :

Baca Juga

Pendidikan

USK Peringkat ke-10 Kampus Terbaik di Indonesia dan Nomor 1 di Luar Pulau Jawa

Pendidikan

Siswa-Siswi SD Negeri 49 Banda Aceh Kembali Donasikan Pakaian Layak Pakai ke Posko Bencana Banjir Aceh  

Pendidikan

SAPA Desak Kemenag dan Dinas Pendidikan Aceh Bubarkan Komite

Pendidikan

SMA Kartika XIV-1 Juara Pertama LKKB Se – Banda Aceh dan Aceh Besar

Pendidikan

Mari Tingkatkan Kedermawanan Kita di Bulan Suci Ramadhan

Pendidikan

Wakili Pj Bupati Aceh Besar, Ir. Makmun Terima 700 Mahasiswa PPKPM UIN Ar Raniry

Pendidikan

Ketua MWA Safrizal Satukan Tangan Rektor USK & Rektor USK Terpilih
min 5 simeulue buka puasa bersama-

Pendidikan

Dewan Guru MIN 5 Gelar Buka Puasa, Zurman: Mempererat Tali Silaturahmi