Home / Pemerintah Aceh

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 10:45 WIB

Kontribusi Royalti Tambang Aceh untuk Negara Capai Rp 2,1 Triliun

mm Mohd. S

Banda Aceh – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mencatat, total royalti dari sektor pertambangan yang telah disetorkan ke kas negara mencapai Rp2,1 triliun. Angka tersebut berasal dari lebih 60 izin usaha pertambangan (IUP) yang telah diterbitkan di Aceh, meski baru sebagian kecil yang berproduksi.

Kepala Dinas ESDM Aceh, Taufik, menjelaskan bahwa dari total izin tambang yang ada, baru sekitar 20 IUP yang aktif dan memberikan kontribusi royalti secara rutin.

“Sampai saat ini, total royalti yang masuk ke kas negara mencapai Rp2,1 triliun. Kalau dilihat per tahunnya, rata-rata sekitar Rp500 miliar,” ujar Taufik di Banda Aceh,

Baca Juga :  Gubernur Aceh Pimpin Apel Pagi Pasca Idul Fitri, Ajak Pegawai Disiplin Kerja

Menurutnya, dana royalti ini tidak hanya menjadi pendapatan negara, tetapi juga sumber penting bagi pembangunan daerah. Melalui sistem bagi hasil, pemerintah pusat mengembalikan 80 persen dana royalti ke daerah, sedangkan 20 persen sisanya tetap dikelola di tingkat nasional.

Pembagian di tingkat daerah juga dilakukan secara proporsional, kabupaten penghasil tambang mendapat 32 persen, provinsi 16 persen, kabupaten sekitar penghasil 12 persen dan 8 persen untuk daerah pengolah.

“Dengan skema ini, masyarakat di wilayah penghasil juga bisa merasakan langsung manfaat dari aktivitas pertambangan,” kata Taufik.

Baca Juga :  Wamen Fahri Hamzah: Pengalaman Aceh Bisa Jadi Contoh Nasional Pembangunan Perumahan

Lebih lanjut, Taufik menyebutkan bahwa potensi sektor pertambangan di Aceh masih sangat besar, baik dari sisi produksi maupun pendapatan daerah. Karena itu, pihaknya terus mendorong agar aktivitas tambang dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai aturan.

Salah satu langkah yang kini disiapkan adalah penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang tata cara penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan pemberian Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IUPR). Aturan ini diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi masyarakat yang selama ini menambang tanpa izin resmi.

Baca Juga :  Gubernur Aceh Temui Menteri Koperasi di Jakarta

“Pergub ini nantinya akan menjadi solusi agar masyarakat bisa menambang secara legal. Dengan izin yang sah, pemerintah dapat mengawasi, dan pendapatan dari tambang rakyat juga bisa masuk ke kas daerah,” jelasnya.

Taufik menambahkan, izin tambang rakyat nantinya akan diberikan melalui koperasi atau UMKM lokal. Pola ini dinilai paling efektif karena dapat memperkuat kelembagaan ekonomi masyarakat dan tetap menjaga kelestarian lingkungan.

“Masyarakat bisa membentuk koperasi di wilayahnya masing-masing, lalu izin diberikan kepada koperasi tersebut. Jadi kegiatan tambang rakyat lebih tertata dan tidak merugikan siapa pun,” ujarnya.***

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Pemerintah Aceh

Plt Sekda Aceh Donor Darah dalam Kegiatan Donor Darah Tahap III Tahun 2025 Dishub Aceh

Pemerintah Aceh

Ikuti SOTK Baru, 610 Pejabat Administrator dan Pengawas Pemerintah Aceh Dikukuhkan 

Pemerintah Aceh

Mualem Lantik Ketua BRA Periode 2025-2030

Pemerintah Aceh

Gubernur dan Anggota DPR Aceh Tinjau Rumah untuk Eks Kombatan di Sabang 

Pemerintah Aceh

Dikukuhkan Sebagai Ibunda Guru Aceh, Kak Na Siap Dukung Perjuangan Guru

Pemerintah Aceh

Wagub Fadhlullah Takziah ke Rumah Duka Guru Senior Dayah Jeumala Amal

Pemerintah Aceh

Sekda Aceh Buka Rapat Kerja Triwulan III Bank Aceh 

Pemerintah Aceh

Plt Sekda Sampaikan Raqan RPJMA 2025-2029 di Rapat Paripurna DPRA