Home / Pemerintah Aceh

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:34 WIB

Kasubbag Program Dinsos Aceh Ikuti Bimtek Aplikasi SIKD, Syarat Perpanjangan Dana OTSUS

mm Redaksi

Banda Aceh – Dalam rangka meningkatkan pemahaman terkait pengelolaan dana Otonomi Khusus (Otsus) di daerah, Kementerian Keuangan melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Aceh.

Bimtek secara Hybrid tersebut diikuti Kepala Sub Bagian Program Informasi dan Humas Dinsos Aceh, Sumanto, S.Sos yang mewakili Kepala Dinas pada Selasa (18/03) di ruang kerjanya. Sementara di Gedung Keuangan Aceh diikuti oleh Kasubbag Keuangan beserta staf aplikator.

Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus dan Keistimewaan, Jaka Sucipta mengatakan bahwa bimtek dimaksud untuk memperkuat pengetahuan Pemerintah Daerah terkait mekanisme penginputan PAP Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh pada aplikasi Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD)-Otsus Aceh.

Hal itu kata jaka sebagaimanan yang tertuang dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2024. Kegiatan ini berlangung selama 3 (tiga) hari sampai tanggal 19 maret 2025.

Kegiatan Bimtek sikd-otsus ini rincinya, juga diikuti unsur Bada Perencana Pembagangunan Daerah (Bappeda), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektorat, dan OPD pengampu dana Otsus di Aceh.

Sementara itu, Kasubbag Program Sumanto, memastikan bahwa Dinas Sosial Aceh aktif berpartisipasi dalam mengikuti kegiatan bimtek sikd baik secara offline maupun online.

Sumanto menyadari pentingnya bimtek sikd-otsus tersebut, menurutnya Konsekuasi dari tidak mengikuti mekanisme sikd-otsus akan berdampak pada penggunaan uang yang bersumber dari Otsus sehinggat tidak dapat diterima sekalipun pagu anggaran di suatu OPD tersedia dana Otsus.

“Bimtek sikd-otsus ini sangat penting agar penggunaan dana otsus di Aceh benar-benar dimanfaatkan untuk masyarakat, apalagi mengingat jatah alokasi otsus di tahun 2025 telah berkurang 1 (satu) persen” ujarnya.

“Komitmen mengelola anggaran otsus ini sejalan dengan apa yang sedang diupayakan oleh Gubernur Aceh yang akan mengajukan perpanjangan dana otsus di Aceh dan bisa masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2024-2029 demi kemaslahatan jangka panjang rakyat Aceh”tandasnya.***

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Pemerintah Aceh

Kemensos–Pemerintah Aceh Perkuat Sinergi Penanganan Bencana, Enam Truk Logistik Disiapkan Hingga Akhir Tahun

Pemerintah Aceh

Dinas Pendidikan Aceh Tegaskan Pembayaran Iklan Hanya Bisa Dilakukan jika Syarat Administrasi Terpenuhi

Pemerintah Aceh

Samsat Banda Aceh Pilih Cara Arif: Apresiasi Wajib Pajak Taat Pajak dalam Pembayaran PKB dan Balik Nama Kendaraan Bermotor

Pemerintah Aceh

Sekda Aceh Pimpin Apel Hari Guru Nasional di MIN 1 Banda Aceh

Pemerintah Aceh

Wagub Aceh Dek Fadh Doakan Almarhumah Ibunda Ketua Komisi I DPRA

Pemerintah

Uang Meugang ASN Pemda Aceh Cair Lebih Awal, Guru Apresiasi Perhatian Pemerintah

Pemerintah Aceh

Sekda Aceh Hadiri Paripurna Persetujuan Tiga Raqan Inisiatif DPRA

Pemerintah Aceh

Sekda Aceh Buka Rakerprov KONI Aceh 2026, Tekankan Pembinaan Atlet Berkelanjutan