Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya. Kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 38,4 Miliar,Banda Aceh Rabu 13 Agustus 2025.
Ketiga tersangka yang ditahan pada Rabu, 13 Agustus 2025, adalah:
S, Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat (KPSM) dan Anggota DPRK Aceh Jaya periode 2024-2029, TM, Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya tahun 2017-2020 dan Plt. Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya Januari 2023-2024, TR, Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya Maret 2021-2023 dan jabatan terbarunya sebagai Sekda Aceh Jaya.
Para tersangka ditahan di Rutan Klas IIB Banda Aceh selama 20 hari ke depan untuk mempercepat proses penyidikan.
Menurut Tim Penyidik Kejati Aceh, penahanan dilakukan setelah pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka yang dinyatakan sehat.
Penahanan ini juga didasarkan pada kekhawatiran para tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Kasus ini berawal dari pengusulan proposal bantuan dana PSR oleh Koperasi Pertanian Sama Mangat (KPSM) yang dipimpin oleh tersangka S. Proposal tersebut diajukan untuk 599 pekebun dengan total lahan seluas 1.536,7 hektar. Namun, berdasarkan penyelidikan mendalam, ditemukan adanya penyimpangan.
Lahan yang diajukan dalam proposal ternyata bukan milik pekebun, melainkan lahan milik eks. PT Tiga Mitra yang berada di kawasan HPL (Hak Pengelolaan Lahan) Kementerian Transmigrasi RI.
Hasil analisis citra satelit dan drone oleh ahli Geographic Information System (GIS) dari Universitas Syiah Kuala menemukan bahwa di lahan tersebut tidak ada tanaman sawit masyarakat. Lahan tersebut hanya berupa hutan dan semak belukar.
Meskipun demikian, Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya yang saat itu dipimpin oleh tersangka TM dan TR, tetap menerbitkan Rekomendasi Teknis (REKOMTEK) serta SK CP/CL (Calon Petani/Calon Lahan).
Rekomendasi inilah yang menjadi dasar bagi Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk mencairkan dana bantuan sebesar Rp 38.427.950.000,00 ke rekening KPSM.
Akibat perbuatan ini, negara mengalami kerugian sebesar total dana yang dicairkan.
Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Aceh menguatkan jumlah kerugian tersebut.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman untuk pasal tersebut adalah pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Dalam proses penyidikan, Kejati Aceh juga berhasil menyelamatkan sebagian keuangan negara.
Uang sejumlah Rp 17.015.264.677,00 berhasil disita dari koperasi dan pihak ketiga. Dana tersebut telah dititipkan pada RPL001 KT Aceh.
Penahanan terhadap Anggota DPRK Aceh Jaya, S, telah mendapat persetujuan tertulis dari Gubernur Aceh atas nama Menteri Dalam Negeri.[]
Editor: Redaksi