Banda Aceh – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyerahkan hasil fit and proper test terhadap calon pengurus PT Bank Aceh Syariah.
Informasi yang diperoleh, OJK menyatakan bahwa dua dari lima calon pengurus tidak memenuhi syarat kemampuan dan kepatutan.
Salah satunya adalah M Nasir, yang diajukan sebagai calon Komisaris Utama Bank Aceh Syariah. Nasir saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Aceh.
Satu calon pengurus lainnya yang tidak disetujui adalah Imamil Fadhli. Pemimpin Divisi Kepatuhan Bank Aceh itu sebelumnya dinominasi sebagai calon Direktur Operasional Bank Aceh Syariah bersama Tarmizi, yang merupakan Kepala Bidang Kesekretariatan Bank Aceh. Namun hanya Tarmizi yang disetujui oleh OJK.
Dalam suratnya, OJK menyatakan bahwa M Nasir dan Imamil Fadhli belum memenuhi persyaratan, di antaranya seperti yang ditetapkan dalam Peraturan OJK Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.
Editor: Redaksi











