Home / Ekbis

Jumat, 5 September 2025 - 22:34 WIB

OJK Nyatakan Sekda Aceh Tidak Memenuhi Syarat sebagai Komut Bank Aceh Syariah

mm Redaksi

Banda Aceh – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyerahkan hasil fit and proper test terhadap calon pengurus PT Bank Aceh Syariah.

Informasi yang diperoleh, OJK menyatakan bahwa dua dari lima calon pengurus tidak memenuhi syarat kemampuan dan kepatutan.

Salah satunya adalah M Nasir, yang diajukan sebagai calon Komisaris Utama Bank Aceh Syariah. Nasir saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Aceh.

Satu calon pengurus lainnya yang tidak disetujui adalah Imamil Fadhli. Pemimpin Divisi Kepatuhan Bank Aceh itu sebelumnya dinominasi sebagai calon Direktur Operasional Bank Aceh Syariah bersama Tarmizi, yang merupakan Kepala Bidang Kesekretariatan Bank Aceh. Namun hanya Tarmizi yang disetujui oleh OJK.

Dalam suratnya, OJK menyatakan bahwa M Nasir dan Imamil Fadhli belum memenuhi persyaratan, di antaranya seperti yang ditetapkan dalam Peraturan OJK Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Ekbis

Banda Aceh Kota Kolaborasi, BSI dan Pemko Banda Aceh Percantik Wajah Kota

Ekbis

Aceh Sharia Economic & Investment Outlook 2026: Menjaga Momentum, Memperkuat Nilai, dan Membangun Sumber Pertumbuhan Baru

Ekbis

Bank Aceh Resmikan ATM Drive Thru di Kawasan Strategis Taman Kota Banda Aceh

Berita

Warkop Akhi Kupi Lubok Batee, Tempat Singgah yang Nyaman dengan Rasa Kopi yang Enak

Ekbis

Pema Global Energi (PGE) Didorong Jadi Motor Penggerak Ekonomi Aceh

Ekbis

BSI Aceh Hadirkan BSI Fest Ramadhan 1447 H di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh

Ekbis

Mualem Keluarkan Surat Rekomendasi Pengurus Bank Aceh, Proses Seleksi segera Dimulai

Ekbis

Bank Aceh: Rekrutmen – Tenaga Profesional (Pro-Hire) Bank Devisa