Home / Ekbis

Jumat, 5 September 2025 - 22:34 WIB

OJK Nyatakan Sekda Aceh Tidak Memenuhi Syarat sebagai Komut Bank Aceh Syariah

mm Redaksi

Banda Aceh – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyerahkan hasil fit and proper test terhadap calon pengurus PT Bank Aceh Syariah.

Informasi yang diperoleh, OJK menyatakan bahwa dua dari lima calon pengurus tidak memenuhi syarat kemampuan dan kepatutan.

Salah satunya adalah M Nasir, yang diajukan sebagai calon Komisaris Utama Bank Aceh Syariah. Nasir saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Aceh.

Satu calon pengurus lainnya yang tidak disetujui adalah Imamil Fadhli. Pemimpin Divisi Kepatuhan Bank Aceh itu sebelumnya dinominasi sebagai calon Direktur Operasional Bank Aceh Syariah bersama Tarmizi, yang merupakan Kepala Bidang Kesekretariatan Bank Aceh. Namun hanya Tarmizi yang disetujui oleh OJK.

Dalam suratnya, OJK menyatakan bahwa M Nasir dan Imamil Fadhli belum memenuhi persyaratan, di antaranya seperti yang ditetapkan dalam Peraturan OJK Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Ekbis

Penjualan Emas BSI Tembus 2 Ton, Nasabah Nikmati Kenaikan Harga

Ekbis

BSI Aceh Optimalkan Layanan Penukaran Riyal Jamaah Haji Aceh

Ekbis

Tingkatkan Layanan Nasabah, BSI Aceh Tetap Buka Pada Hari Libur Nasional

Ekbis

Naik Kelas Jadi BUMN dengan Kinerja Solid, BSI Mengubah Peta Perbankan Indonesia

Ekbis

Bank Aceh Catat Pertumbuhan Kinerja Positif hingga Kuartal III 2026

Ekbis

Layanan Operasional Bank Aceh Selama Libur Lebaran Idul Fitri 1446 H

Ekbis

Kapolres Aceh Besar Serahkan Pupuk Dan Bibit Jagung, Sukseskan Ketahanan Pangan

Ekbis

BSI Aceh dan Wali Nanggroe Bahas Kolaborasi untuk Pembangunan Aceh