Home / Daerah

Rabu, 6 Agustus 2025 - 10:22 WIB

Ombudsman Bahas Biaya Penyelenggaraan Pendidikan Bersama Pemerintah Aceh

mm Mohd. S

Banda Aceh — Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Aceh berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh untuk membicarakan biaya penyelenggaraan pendidikan di Aceh, terutama berkenaan dengan proses pemeriksaan Ombudsman terhadap sejumlah sekolah yang dilaporkan melakukan pungutan saat Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 tingkat SMA dan SMK berlangsung.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh Dian Rubianty diterima oleh Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Aceh Muhammad Nasir. (Senin, 04/08/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Dian menyampaikan apresiasi atas SE Gubernur Nomor 400.3.1/7031 tentang Larangan Gratifikasi/Pungutan Liar/Penyuapan Pada Sistem Penerimaan Murid Baru di SMA, SMK, dan SLB se-Aceh.

Baca Juga :  Jalin Silaturahmi, Pangdam Iskandar Muda Bersama Pejabat Kodam IM Kunjungi Wali Nanggroe

“Ombudsman apresiasi penetapan SE ini oleh Gubernur Aceh,” kata Dian.

Dian menjelaskan, SE Gubernur Aceh merupakan salah satu upaya memastikan agar setiap anak Aceh dapat mengakses layanan pendidikan yang menjadi haknya, tanpa dihambat biaya-biaya yang tidak seharusnya dibebankan pada saat SPMB, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.

“Pendidikan adalah hak anak yang dijamin konstitusi. Tidak boleh aksesnya dihambat oleh praktik gratifikasi, pungutan di luar ketentuan dan suap.” Ucap Dian.

Baca Juga :  Polresta Banda Aceh Bentuk Tim Anti Premanisme

Selain itu, Dian juga menyampaikan alasan sekolah dan komite terkait praktik pungutan di luar ketentuan adalah biaya penyelenggaraan pendidikan yang tidak mencukupi.

“Alasan sekolah, dana BOS tidak mencukupi untuk kegiatan pendukung seperti bimbingan belajar sore. Namun pada Pasal 181 dan 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 dengan jelas melarang sekolah dan komite mengutip uang untuk bimbingan belajar,” jelas Dian.

Ombudsman berharap melalui pertemuan dengan Pemerintah Aceh, dapat diupayakan kegiatan peningkatan mutu tanpa memberatkan orang tua/wali murid atas pembiayaannya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Aceh menyampaikan komitmen Pemerintah Aceh untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan di Aceh terus berjalan dengan lebih baik.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Anjangsana ke Keluarga Almarhum Briptu Anumerta Sri Handri Kusumo Malau yang Gugur saat Penumpasan Teroris di Jalin

Nasir menyatakan, “Adanya laporan masyarakat terkait pungutan di luar ketentuan akan menjadi perhatian Pemerintah Aceh.”

Ia juga menambahkan, perlunya memperkuat regulasi terkait larangan gratifikasi dan pungutan di luar ketentuan untuk bidang pendidikan. Hal ini perlu diatur tidak saja saat SPMB, tapi pada seluruh proses penyelenggaraan pendidikan.

Menurut Sekretaris Daerah Aceh, Hasil pertemuan bersama Ombudsman ini selanjutnya akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Biro Hukum Setda Aceh untuk menyiapkan landasan hukum berupa Pergub.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

73 Motor Pemudik Titip di Polsek Jajaran, Ini Pesan dari Polresta Banda Aceh

Daerah

Naik Pangkat, Ratusan Perwira Kodam IM Diuji Kesegaran Jasmani

Daerah

Anggota Komisi III DPR RI H.Nasir Djamil Lakukan Audiensi dengan Kapolres Pidie

Daerah

Pangdam IM Terima kunjungan Ketua DPRA dan Rombongan di Kediaman

Daerah

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Ditpolairud Polda Aceh Salurkan 1,2 Ton Beras Murah kepada Masyarakat

Daerah

HUT ke-45, Yayasan Kemala Bhayangkari Aceh Gelar Olahraga Bersama

Daerah

Penyerahan Jabatan Kasat Lantas Polres Pidie Dipimpin Langsung Kapolres Pidie

Daerah

Polres Pidie Jaya Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, Dua Kurir Ditangkap