Home / Hukrim

Minggu, 9 Februari 2025 - 12:11 WIB

Pangdam IM : Nyatakan Perang Terhadap Narkoba di Aceh

mm Redaksi

Banda Aceh – Anggota Intelijen Kodam Iskandar Muda berhasil menangkap tiga orang terduga pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Desa Deah Raya, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 paket sabu-sabu dengan berat total 2,5 gram. pada Kamis dini hari (6/2/25).

 

Ketiga terduga pelaku yang diamankan memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkoba ini. Mereka adalah SM (44), warga Dusun Ujong Alue, Lamkunyet, Kecamatan Darul Kamal, Kabupaten Aceh Besar, yang berprofesi sebagai nelayan dan diduga berperan sebagai bandar narkoba. Kemudian MI (28), warga Desa Deah Raya, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh yang tidak memiliki pekerjaan tetap dan diduga berperan sebagai kurir atau pengedar. Sementara itu, A (34), warga Desa Deah Raya, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh seorang wiraswasta, diduga menyediakan tempat bagi aktivitas peredaran narkoba.

 

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diperoleh Tim Intel Korem 012/TU mengenai adanya transaksi narkoba di Desa Deah Raya. Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Asisten Intelijen Kasdam IM, yang selanjutnya meneruskan laporan tersebut kepada Panglima Kodam Iskandar Muda (Pangdam IM), Mayor Jenderal TNI Niko Fahrizal, M.Tr. (Han). Menindaklanjuti laporan tersebut, Pangdam IM memerintahkan Asintel Kasdam IM untuk mengambil langkah yang tepat dan tegas.

 

Tim gabungan yang terdiri dari anggota Sinteldam IM, Unit Intel Kodim 0101/KBA, dan Tim Intel Korem 012/TU segera melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi target pada pukul 01.15 WIB. Sekitar pukul 02.05 WIB, tim berhasil menangkap MI saat sedang bertransaksi dengan seseorang yang berhasil melarikan diri. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 14 paket kecil sabu-sabu yang disimpan dalam bungkus rokok Magnum.

 

Berdasarkan hasil interogasi awal, tim kemudian melakukan pengembangan kasus dan bergerak menuju rumah SM di Desa Lamkunyet, Kecamatan Darul Kamal. Sekitar pukul 03.05 WIB, petugas berhasil mengamankan SM yang saat itu sedang beristirahat di ruang tamu rumahnya tanpa melakukan perlawanan. Dari pemeriksaan awal, diketahui bahwa SM sering mengonsumsi sabu-sabu di rumah A.

 

Berdasarkan informasi tersebut, tim selanjutnya bergerak menuju rumah A di Desa Deah Raya, Kecamatan Syiah Kuala. Sekitar pukul 03.35 WIB, petugas berhasil mengamankan A untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan dan akan segera diserahkan kepada Polda Aceh untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas di wilayah Aceh.

 

Pangdam Iskandar Muda, Mayor Jenderal TNI Niko Fahrizal, M.Tr. (Han), menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus mendukung pemberantasan narkoba di wilayah Aceh. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada aparat jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

 

“Peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan masa depan bangsa. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama dan sinergi yang kuat antara aparat keamanan dan masyarakat dalam upaya memberantas peredaran narkoba di Aceh,” tegas Pangdam IM.

 

Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, diharapkan aparat keamanan dapat terus menelusuri jaringan yang lebih luas guna memastikan Aceh terbebas dari peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Penyidik Polda Aceh Sita Rumah Karyawan BPRS Gayo, Diduga Terkait Pembiayaan Fiktif Rp48 Miliar

Hukrim

Akademisi Unimal: Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP bukan Mengkerdilkan Institusi Penegak Hukum Lainnya

Hukrim

Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Maling Motor

Hukrim

Kurang dari 24 Jam, Dua Pelaku Penganiayaan Berat di Aceh Tamiang Berhasil Ditangkap

Hukrim

BERSEBELAHAN RUMAH IBADAH WARGA MEMPERTANYAKAN IZIN SIUP MB SERTA SKPL DAN IZIN HO CAFE NEW GREEN CORNER 

Hukrim

Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap Buronan Kasus TPPO

Hukrim

Jelang Ramadhan, Satgas Pangan Sidak di Pasar Tradisional Cegah Penimbunan Sembako 

Hukrim

Polres Aceh Tenggara Berhasil Ungkap 119 Kasus Narkoba Sepanjang Tahun 2025