Home / Hukrim

Kamis, 5 Juni 2025 - 08:43 WIB

Pegawai Kontrak RSUD Meuraxa Bikin Laporan Palsu ke Polisi, Begini Kasusnya

mm Redaksi

Banda Aceh – Salah seorang pegawai kontrak di RSUD Meuraxa Banda Aceh yakni AA (38), kini terpaksa berurusan dengan polisi atas laporan palsu yang dibuat pada Selasa, 3 Juni 2025 malam.

Warga Kecamatan Darul Imarah Aceh Besar ini nekat melapor ke polisi serta mengaku bahwa dirinya telah kehilangan dana sebesar Rp 160 juta milik rumah sakit tersebut, beserta satu unit tablet.

Dana itu diketahui terdiri dari dana kurban sebesar Rp 140 juta, serta Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk Gampong Kandang, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar sebesar Rp 20 juta.

Faktanya, dana yang disebut-sebut hilang ternyata malah disembunyikan oleh AA sendiri. Modus ini sengaja dilakukan hanya untuk menguasai seluruh dana tersebut untuk dirinya.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kapolsek Darul Imarah, AKP Firmansyah mengatakan, AA merupakan pegawai kontrak yang bertugas sebagai kasir di rumah sakit kebanggaan warga kota Banda Aceh tersebut.

Usai menerima laporan dari AA, tim Catoek yang telah dibentuk oleh Kapolsek dan di back up Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh langsung melakukan penyelidikan sekaligus memeriksa sejumlah saksi yang ada.

“Akhirnya kita temukan dana itu dan terungkap bahwa sengaja disembunyikan dalam sebuah brankas di rumah sakit, jumlahnya sebesar Rp 125 juta lebih. Jadi apa yang telah dilaporkan itu tidak benar alias palsu,” ujarnya, Rabu (4/6/2025).

Kepada polisi, AA mengaku nekat melakukan hal ini lantaran dirinya telah menggunakan sebagian dana untuk kepentingan pribadi, salah satunya seperti membayar utang, main saham hingga ke perjudian.

“Ada sekitar Rp 35 juta lebih yang telah digunakan untuk keperluan pribadinya, termasuk untuk berjudi serta berfoya-foya,” ungkap Firmansyah.

Saat ini, AA masih ditahan di Mapolsek Darul Imarah serta menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi pun masih melakukan pendalaman atas kasus ini.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Kabel Listrik di Banda Aceh

Hukrim

Tim Rimueng Tangkap Pembobol Brankas Berisi Ratusan Juta di Peukan Bada

Hukrim

Kejati Aceh Edukasi Siswa SMAN 2 Banda Aceh Tentang Hukum, UU ITE, Judi Online, dan Narkotika Melalui Program Jaksa Masuk Sekolah

Hukrim

Kapolda Aceh Pimpin Pemusnahan 25 Kg Kokain, 108 Kg Sabu, dan 640 Kg Ganja

Hukrim

Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Pelaku Curanmor 

Hukrim

Polres Aceh Tenggara Berhasil Ungkap 119 Kasus Narkoba Sepanjang Tahun 2025

Hukrim

TNI Bubarkan Aksi Pembawa Bendera GAM dan Amankan Sepucuk Senjata Api

Hukrim

Gegerkan Warga, Polisi Olah TKP Penemuan Mayat di Kecamatan Syiah Kuala