Home / Berita / Internasional / Nasional / Polri

Jumat, 28 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Pemerhati Hukum Pidana Minta Pelaku Kerusuhan Usai Aksi Damai Diproses Tegas

Raka

JAKARTA — Pemerhati hukum pidana Universitas Bhayangkara Jakarta, Dr. Edi Saputra Hasibuan, mengecam aksi kerusuhan yang terjadi setelah kegiatan penyampaian pendapat secara damai di sekitar Gedung DPR berakhir. Ia meminta aparat penegak hukum memproses secara tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan kerusuhan maupun pengrusakan.

 

“Kita minta kelompok perusuh yang diamankan Polda Metro Jaya diproses secara hukum. Jika terbukti melakukan tindak pidana, berikan hukuman tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Edi Hasibuan di Jakarta.

 

Menurut Edi, munculnya kelompok yang melakukan tindakan kerusuhan setelah massa aksi damai meninggalkan lokasi perlu didalami secara menyeluruh. Ia menilai, aparat perlu mengusut kemungkinan adanya pihak tertentu yang menggerakkan maupun memanfaatkan situasi untuk menciptakan gangguan keamanan dan ketertiban.

 

“Kita minta ini harus diusut tuntas. Jangan sampai aksi penyampaian pendapat yang semula damai justru ditunggangi pihak tertentu untuk memancing kerusuhan,” tegas Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI) tersebut.

 

Edi juga mengamati bahwa dalam pelayanan kegiatan penyampaian pendapat, aparat kepolisian telah berupaya mengedepankan pendekatan humanis agar seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan aman dan kondusif.

 

Namun, ia menyayangkan adanya kelompok yang kemudian melakukan tindakan kerusuhan dan pengrusakan setelah aksi penyampaian pendapat berlangsung.

 

Terkait data kepolisian yang menyebutkan sebanyak 323 orang telah diamankan, dengan 160 di antaranya merupakan anak-anak, Edi meminta persoalan tersebut menjadi perhatian serius semua pihak.

 

Menurutnya, keterlibatan anak-anak dalam situasi yang berpotensi menimbulkan kerusuhan perlu ditelusuri lebih lanjut, termasuk untuk mengetahui bagaimana mereka dapat berada di lokasi dan terlibat dalam kelompok tersebut.

 

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyampaikan bahwa kelompok yang diamankan diduga datang ke sekitar Gedung DPR untuk mengganggu keamanan dan ketertiban. Sejumlah video yang beredar juga memperlihatkan adanya aksi pelemparan barang ke arah petugas yang memberikan pelayanan.

 

Edi pun meminta kepolisian mengusut secara transparan pihak-pihak yang terlibat dalam aksi tersebut.

 

“Kita minta identitas kelompok perusuh ini dibuka kepada publik seluas-luasnya. Yang terpenting, peran masing-masing pihak harus diungkap secara jelas agar masyarakat mengetahui apa yang sebenarnya terjadi,” ujar dosen pascasarjana tersebut.

 

Ia menegaskan, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara yang harus dihormati. Namun, pelaksanaannya harus tetap dilakukan secara tertib dan damai serta tidak boleh disertai tindakan yang mengganggu keamanan maupun merugikan masyarakat.

 

“Jangan sampai hak menyampaikan pendapat yang dijamin oleh undang-undang justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindakan kekerasan dan menciptakan kerusuhan,” pungkasnya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Berita

Di Balik Proyek Rehab Rumah Dinas Ketua DPRA Rp4,67 Miliar, TTI Minta BPK Jelaskan Audit

Nasional

Polri Hadirkan Sekolah Unggulan Berstandar Dunia, 297 Siswa Mulai Tempati Kampus

Nasional

Ketua Komisi 3 DPR Harap Polri Selalu Jadi Garda Terdepan di Usia ke-79

Polri

Polresta Banda Aceh Olah TKP Dugaan Ledakan di KMP Aceh Hebat 2, 15 Korban Mengalami Luka Bakar

Polri

Bhayangkara Run 2026, Event Lari Terbesar Polda Aceh Dalam Rangka Hari Bhayangkara

Berita

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Curas di Toko Emas Tapaktuan

Berita

Polri Kerahkan 372 Taruna Akpol Dampingi Siswa di 73 Sekolah Rakyat Bersama Taruna Akademi TNI
Ketua nu jatim hasan mutawakkil alallah di masjid-al akbar surabaya

Berita

NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila