Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menetapkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) DPRA Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I Tahun 2026 yang dilaksanakan pada Kamis (12/2/2026).
Penetapan RKT tersebut menjadi bagian penting dari rangkaian agenda paripurna awal tahun, sekaligus menjadi pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi DPRA selama Tahun 2026.
Laporan hasil pembahasan dan penyusunan RKT disampaikan oleh M. Hatta Bulkaini, S.K.D., selaku Juru Bicara Panitia Kerja (Panja) RKT DPRA Tahun 2026, di hadapan Rapat Paripurna. Dalam laporannya disampaikan bahwa penyusunan RKT mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.
M. Hatta Bulkaini menjelaskan bahwa RKT disusun berdasarkan usulan Alat Kelengkapan DPRA yang telah dilakukan penyelarasan oleh Sekretariat DPRA dan kemudian dibahas oleh Panja RKT sebelum diajukan ke Rapat Paripurna untuk ditetapkan.
“Rencana Kerja Tahunan DPRA Tahun 2026 dirumuskan sebagai pedoman strategis pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, sekaligus menjadi tolok ukur peningkatan kinerja lembaga dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Aceh,” ujar M. Hatta Bulkaini.
Panja RKT dibentuk berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRA Nomor 33/P-I/DPRA/2025 tanggal 16 Oktober 2025 tentang Penetapan Pimpinan dan Anggota Panitia Kerja Penyusunan Rencana Kerja Tahunan DPRA Tahun 2026.
Dalam proses penyusunannya, Panja RKT memperhatikan sejumlah regulasi strategis, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD terhadap Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK.
RKT Tahun 2026 diformulasikan dalam rincian kegiatan Alat Kelengkapan DPRA yang terbagi dalam tiga Masa Persidangan dan dijabarkan secara lebih rinci per bulan sesuai dengan fungsi, tugas, dan kewenangan DPRA. Dalam penyusunannya, Panja juga melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Jawa Timur, DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, dan DPRD Provinsi Jawa Barat guna memperoleh referensi dan penguatan pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Adapun tujuan penyusunan RKT Tahun 2026 antara lain untuk merumuskan prioritas kegiatan DPRA, meningkatkan kualitas dan produktivitas kinerja lembaga, memperkuat mekanisme checks and balances dengan Pemerintah Aceh, menyediakan tolok ukur evaluasi kinerja Alat Kelengkapan, serta mewujudkan efisiensi dan efektivitas perencanaan alokasi sumber daya.
Setelah mendengarkan laporan Panja RKT dan pembacaan rancangan keputusan, Rapat Paripurna secara mufakat menyetujui dan menetapkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) DPRA Tahun 2026 menjadi Keputusan DPRA.
Dengan ditetapkannya RKT Tahun 2026, DPRA menegaskan komitmennya untuk menjalankan mandat rakyat secara terarah, terukur, dan akuntabel dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah di Aceh.
Editor: Redaksi










