Home / Daerah

Kamis, 8 Mei 2025 - 10:11 WIB

Pengangkatan Sekda Pidie Jaya, Dr. Safwan : Sudah Sesuai Dengan PP 58 Tahun 2009

mm Muhammad Rissan

Dr. Safwan Gade, S.Pd.i., M. Ag, Mantan Ketua KNPI Pidie Jaya Periode 2008 - 2011. 2011- 2014. Foto:Dok/Dokumentasi KNPI Pidie Jaya

Dr. Safwan Gade, S.Pd.i., M. Ag, Mantan Ketua KNPI Pidie Jaya Periode 2008 - 2011. 2011- 2014. Foto:Dok/Dokumentasi KNPI Pidie Jaya

Pidie Jaya – Pengangkatan Dr. Munawar Ibrahim, S.Kep., M.Ph sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Pidie Jaya sudah sesuai dengan PP 58 Tahun 2009 tentang persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian sekretaris daerah Aceh dan sekretaris daerah Kabupaten/Kota di Aceh.

Hal tersebut disampaikan oleh mantan ketua KNPI Pidie Jaya, Dr. Safwan Gade, S.Pd.i., M.Ag kepada media ini Kamis, 8/5/2025.

” Dr. Munawar Ibrahim sudah sah dan sudah memenuhi persyaratan sebagai Sekretaris Daerah Pidie Jaya sebagaimana yang tertuang dalam PP 58 Tahun 2009 ” Jelas Dr. Safwan

Baca Juga :  Pangdam IM Berikan Pengarahan kepada Personel TNI, PNS dan Persit Rindam IM

Dr. Safwan yang pernah menduduki jabatan sebagai Ketua KNPI ( Komite Nasional Pemuda Indonesia ) perdana selama dua periode dari 2008-20011 dan 20011-2014, menjelaskan bahwa, pengangkatan Dr. Munawar Ibrahim sebagai sekretaris daerah Kabupaten Pidie Jaya sudah tepat sebagai mana tertuang dalam PP 58 tahun 2009 di bagian kedua pasal 11.

” PP 58 tahun 2009 ini di khususkan untuk Provinsi Aceh dalam melaksanakan ketentuan pasal 107 undang undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh ” imbuh Dr. Safwan

Dr. Safwan juga menjelaskan bahwa, dalam PP Nomor 58 tahun 2009, di bagian kedua tentang Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota pasal 11, menjelaskan:

Baca Juga :  Polisi Saweu Sikula, Satlantas Polres Lhokseumawe Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas di SMP Negeri 5

Ayat (1) Bupati/Wali Kota dapat mengumumkan pengisian formasi jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota melalui media massa.

Ayat (2) pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota sebagai mana ayat (1) dilakukan melalui :

(a). Pendaftaran calon Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota yang di ajukan kepada Bupati/Wali Kota melalui Baperjakat, dan

(b). Penjaringan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh Baperjakat.

Ayat (3) Baperjakat melakukan Verifikasi persyaratan administratif terhadap calon sekretaris daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Baca Juga :  Bersimpuh Dalam Pelukan Ibunda, H. Syibral : Semua yang kita lakukan Ada Doa dan Restu seorang  Ibu 

Ayat (4) Hasil Verifikasi persyaratan sebagai mana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Bupati/Wali Kota.

Lanjutnya, berdasarkan hal tersebut, Pengangkatan Dr. Munawar Ibrahim sebagai Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Pidie Jaya tidak cacat Administrasi dan sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2009.

Dimana Bupati/Wali Kota dapat mengajukan lansung bakal Calon Sekretaris Daerah kepada Gubernur dan Gubernur akan meneruskan ke Presiden RI.

” Jadi, saya melihat tidak ada cacat Administrasi terhadap pengangkatan Dr. Munawar Ibrahim sebagai sekretaris Daerah Kabupaten Pidie Jaya ”  pungkasnya. (R)

Share :

Baca Juga

Daerah

Wakili Pj Bupati, Asisten I Sekda Aceh Besar Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2025-2030

Daerah

Disdik Aceh Targetkan Tuntasnya PPG Dalam Jabatan Guru Agama Islam pada Tahun 2025

Daerah

Kapolres Pidie Jaya dan Forkopimda Sidak Pasar, Pastikan Stabilitas Harga Jelang Ramadhan

Daerah

Aceh Berseru Lewat Ingatan, Bukan Lagi Lewat Senjata, LPMH UNIMAL Desak Presiden Copot Menteri Dalam Negeri

Daerah

Kasdam IM Hadiri Pawai Budaya HUT ke-80 RI di Banda Aceh

Daerah

Ali Basrah Apresiasi Kapolda Aceh atas Pengerahan K9 ke Perbatasan Aceh Tenggara

Daerah

Kapolres Pidie Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas dan Safety Riding di Sekolah Sukma Bangsa

Daerah

Empat PJU, Satu Auditor, dan Dua Kapolres di Jajaran Polda Aceh Dimutasi, Ini Daftarnya