Home / Pemerintah Aceh

Rabu, 30 Juli 2025 - 16:56 WIB

Plt Sekda Sampaikan Raqan RPJMA 2025-2029 di Rapat Paripurna DPRA

mm Redaksi

Banda Aceh – Plt. Sekda Aceh, M. Nasir, S.IP., MPA, menghadiri agenda Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang digelar di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Rabu (30/07/2025). Agenda turut dihadiri oleh unsur Forkopimda Aceh, para asisten dan staf ahli Gubernur, serta jajaran SKPA terkait.

Dipimpin langsung oleh Saifuddin Ahmad selaku Wakil Ketua DPRA, sidang paripurna tersebut membahas dua agenda penting terkait penyampaian Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) Tahun 2025-2029, serta penyampaian pendapat Badan Anggaran (Banggar) DPRA tentang Rancangan Qanun Aceh mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2024 yang sebelumnya telah dipaparkan oleh Gubernur Aceh pada rapat paripurna tanggal 15 April 2025 lalu.

Dalam sambutannya, Plt. Sekda Aceh menyampaikan bahwa Rancangan Qanun RPJMA 2025-2029 telah ditetapkan sebagai prioritas pembahasan Tahun 2025 melalui Keputusan DPRA Nomor 6/DPRA/2025. M. Nasir mengatakan, penyusunan RPJMA ini berlandaskan pada sejumlah dasar hukum serta menjadi pedoman Pemerintah Aceh dalam menetapkan arah kebijakan, strategi, program prioritas, dan indikator kinerja lima tahunan.

“RPJMA ini disusun sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah yang menjadi pedoman bagi Pemerintah Aceh dalam menyusun arah kebijakan, strategi, program prioritas, hingga indikator kinerja lima tahunan,” ujarnya.

Selain itu, M. Nasir juga menyebutkan visi pembangunan Aceh lima tahun ke depan yaitu “Aceh Islami, Maju, Bermartabat, dan Berkelanjutan.” Visi ini mencerminkan komitmen Pemerintah Aceh untuk mewujudkan Aceh sebagai wilayah yang menjunjung tinggi nilai syariat Islam, mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, menempatkan rakyat sebagai pusat kebijakan, serta menjamin keberlanjutan lingkungan dan keadilan antargenerasi.

Selanjutnya, M. Nasir turut menggarisbawahi enam arah pembangunan prioritas yang ditetapkan Pemerintah Aceh melalui RPJMA 2025-2029, yaitu: penguatan penerapan syariat Islam, transformasi ekonomi, peningkatan kualitas SDM, reformasi birokrasi dan digitalisasi pelayanan pemerintahan, pemerataan pembangunan antarwilayah, serta peningkatan ketahanan sosial, lingkungan, dan tata ruang yang berkelanjutan.

Di akhir sambutannya, Plt. Sekda Aceh menegaskan bahwa penyusunan RPJMA ini merupakan langkah awal dari kerja kolektif yang melibatkan kolaborasi dan sinergi antarlembaga serta partisipasi masyarakat. Ia juga mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah menyumbangkan pemikiran konstruktif, inovatif, dan visioner dalam penyelesaian Rancangan Qanun Aceh tersebut.

“Kami menyadari, penyusunan RPJMA ini bukanlah akhir, melainkan awal dari kerja bersama yang harus kita lakukan dengan kolaborasi, partisipasi masyarakat, dan sinergi antarlembaga. Oleh karena itu, kami mengharapkan dukungan penuh agar proses pembahasan Rancangan Qanun ini dapat berjalan dengan lancar, sehingga dapat menghasilkan dokumen yang sesuai dengan kebutuhan serta harapan masyarakat Aceh lima tahun ke depan,” ucap M. Nasir. []

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Pemerintah Aceh

Wagub Fadhlullah Takziah ke Rumah Duka Guru Senior Dayah Jeumala Amal

Pemerintah Aceh

Mualem Tinjau Calon Penerima Rumah Layak Huni di Aceh Singkil

Pemerintah Aceh

Rapat Bersama KPK, Sekda Aceh Targetkan 95 Persen Capaian MCSP Aceh 2025

Pemerintah Aceh

Sekda Aceh Tinjau Penanganan Darurat Bencana dan Kerusakan Jalan di Aceh Utara

Pemerintah Aceh

Sekda Aceh Dorong Pemanfaatan Bahan Baku Lokal pada Program MBG

Pemerintah Aceh

M Nasir Dilantik Sebagai Ketua Pengda Kagama Aceh

Pemerintah Aceh

Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tegaskan Komitmen Bersih, Transparan, dan Pro-Rakyat

Pemerintah Aceh

Sekda Nasir Harap Lulusan Universitas Islam Aceh Berkontribusi untuk Pembangunan Daerah