Home / Polri

Selasa, 21 April 2026 - 00:02 WIB

Polda Aceh Serahkan DS, Tersangka Kasus Ujaran Kebencian ke Kejaksaan

mm Wahyuni

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K. Foto: Dok. Istimewa

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K. Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh — Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), khususnya Unit 3 Subdit V Siber, resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Senin, 20 April 2026, sekitar pukul 16.10 WIB.

Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Aceh melalui surat Nomor: B-1484A/L.1.4/Eku.1/04/2026 tertanggal 6 April 2026.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol.Joko Krisdiyanto, S. I. K, Selasa, 21 April 2026, menyampaikan bahwa tersangka berinisial DS diduga merupakan pemilik atau pengguna akun media sosial TikTok @tersadarkan5758.

“Tersangka diduga mengunggah konten yang mengandung unsur ujaran kebencian berbasis SARA serta narasi yang menghina umat Islam, khususnya di Provinsi Aceh,” ujar Kabid Humas.

Ia menjelaskan, perkara ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/357/XI/2025/SPKT/POLDA ACEH tertanggal 18 November 2025. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh hingga berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 300 juncto Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.

Polda Aceh juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak menyebarkan konten yang mengandung ujaran kebencian, provokasi, maupun penghinaan terhadap SARA.(*)

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Polri

Bidhumas Polda Aceh Raih Dua Penghargaan dalam Rakernis Humas Polri 2026

Polri

Polri Luncurkan Layanan Laporan Polisi Online, Super App Polri Kini Semakin Lengkap dan Transparan

Polri

Pasutri di Banda Aceh Tampung Motor Hasil Curian, Polresta Amankan Pelaku dan 9 Barang Bukti

Polri

Kapolresta Banda Aceh Lakukan Penyegaran Jabatan Personel

Polri

Abu Paya Pasi Audiensi dengan Kapolda Aceh, Bahas Sinergi Ulama dan Kepolisian

Polri

Polda Bali Kerahkan 1.595 Personel Gabungan Amankan Event Internasional Kemala Run 2026

Polri

Kapolda Aceh Terima Audiensi Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh

Polri

Polda Aceh dan Universitas Teuku Umar Teken MoU, Perkuat Kerja Sama Pendidikan dan Pengabdian Masyarakat