Home / Hukrim

Sabtu, 31 Mei 2025 - 21:44 WIB

Polsek Kuta Alam Amankan Pencuri AC di RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh, Satu Pelaku Buron

mm Mohd. S

Banda Aceh – Unit Reskrim Polsek Kuta Alam mengamankan seorang pencuri pendingin ruangan atau air conditoner (AC) di salah satu ruang di RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh.

Pelaku yang tertangkap berinisial FK (48), warga Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar. Kini ia masih diperiksa lebih lanjut di Mapolsek Kuta Alam atas apa yang telah diperbuat.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Pidie Tangkap 6 Pelaku Curanmor dalam Operasi Sikat Seulawah 2025

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kapolsek Kuta Alam, AKP Suriya mengatakan, pencurian AC ini terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025 subuh kemarin sekitar pukul 05.00 WIB.

Aksi jahat yang dilakukan oleh pelaku FK bersama seorang rekannya yang kabur yakni TP (34), warga Aceh Besar, awalnya kepergok oleh satpam rumah sakit yang sedang berpatroli.

Baca Juga :  6 Tersangka Kasus Penganiayaan yang Berujung Kematian di Tibang Diserahkan ke Jaksa

“Saat ketahuan satpam kedua pelaku berupaya kabur bersama empat unit AC (indoor) yang dicuri. Namun pelaku FK terjatuh dari motornya bersama dua unit AC, sementara TP melarikan diri dengan membawa dua AC lainnya,” ujar Suriya, Sabtu (31/5/2025).

Usai tertangkap, pelaku FK sempat mendapat penanganan medis usai terjatuh dari motor, lalu diserahkan ke polisi untuk diproses hukum lanjut. Petugas pun masih memburu keberadaan TP yang kabur dengan dua unit AC curian.

Baca Juga :  Diduga Seludupkan Senjata, Dua WNI Ditangkap Polisi Penang

“Untuk pelaku lainnya masih kita buru, saat ini anggota masih melakukan pemeriksaan lanjut, termasuk meminta keterangan pelapor yang merupakan pihak rumah sakit,” ungkapnya.

“Kita imbau kepada saudara TP agar segera menyerahkan diri ke aparat berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Suriya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kejaksaan Negeri Pidie Jaya Optimalkan Kinerja di Tahun 2024, Target Tingkatkan Capaian pada 2025

Hukrim

Penyidik Polda Aceh Sita Rumah Karyawan BPRS Gayo, Diduga Terkait Pembiayaan Fiktif Rp48 Miliar

Hukrim

Viral, Oknum Polisi dan Kadis PUPR Main Mata terkait Pengambilan Besi Leger Jembatan

Hukrim

Perhutani Tingkatkan Sinergi Keamanan Hutan Bersama Kejari Kabupaten Tasikmalaya

Hukrim

BERSEBELAHAN RUMAH IBADAH WARGA MEMPERTANYAKAN IZIN SIUP MB SERTA SKPL DAN IZIN HO CAFE NEW GREEN CORNER 

Hukrim

Bongkar Dugaan Pembiayaan Fiktif Rp48 Miliar, Ditreskrimsus Polda Aceh Geledah Kantor BPRS Gayo Aceh Tengah

Hukrim

Bobol Toko Elektronik, Pasutri Ditangkap Tim Rimueng Polresta Banda Aceh

Hukrim

Polemik Dana Hibah di Aceh Singkil