Home / Daerah

Kamis, 17 April 2025 - 20:34 WIB

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Santri di Pidie Jaya, Polres Peragakan 10 Adegan

mm Muhammad Rissan

Satreskrim Polres Pidie Jaya sedang melakukan Rekonstruksi pembunuhan yang terjadi di Gampong Muko baroeh , kecamatan Bandar Dua , Pidie Jaya. Kamis (17/4/2025).Foto:Dok/ Humas Polres Pidie Jaya.

Satreskrim Polres Pidie Jaya sedang melakukan Rekonstruksi pembunuhan yang terjadi di Gampong Muko baroeh , kecamatan Bandar Dua , Pidie Jaya. Kamis (17/4/2025).Foto:Dok/ Humas Polres Pidie Jaya.

Pidie Jaya – Kepolisian Resor Pidie Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang melibatkan seorang pelaku berstatus anak di bawah umur, pada Kamis (17/4/2025), pukul 09.00 WIB.

Kegiatan ini dilaksanakan di dua lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada di Gampong Mukoe Baroh, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya.

Pelaku berinisial NZ (17), seorang santri di salah satu pesantren di wilayah tersebut, diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap rekannya sesama santri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku didasari oleh rasa sakit hati akibat utang piutang yang tidak diselesaikan oleh korban, dengan nominal sebesar Rp300 ribu.

Baca Juga :  KPT ; Pentingnya Sidang Lapangan atau Pemeriksaan Setempat (PS)

Dalam rekonstruksi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pidie Jaya, sebanyak 11 adegan diperagakan di 2 (dua) TKP untuk menggambarkan kronologis jalannya peristiwa.

“Rekonstruksi berjalan lancar dan aman. Adegan-adegan awal sebanyak 8 Adegan yang di peragakan, menggambarkan terjadinya percekcokan dan perkelahian antara pelaku dan korban yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia,”

Adegan di TKP ke 2 (Dua) di peragakan 2 adegan yaitu pelaku menguasai sepeda motor milik korban, mencopot nopolnya lalu membuangnya dan penjualan Hp milik Korban untuk saksi Fahrus sebesar Rp 350.000, jelas Kapolres Pidie Jaya saat memberikan keterangan.

Baca Juga :  Setelah Jalani Serangkaian Persidangan, Mantan Kepsek SMN 1 Bandar Dua Pidie Jaya Divonis 1 Tahun Kurungan 

Rekonstruksi ini menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum, guna memberikan gambaran objektif kepada penyidik, jaksa, serta masyarakat mengenai rangkaian kejadian yang sesungguhnya.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie Jaya berhasil mengungkap identitas dan menangkap pelaku dalam waktu singkat setelah kejadian. Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Pidie Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Operasi Ketupat Seulawah -2025 Dimulai: Siap Berikan Pelayanan dan Pengamanan kepada Masyarakat

Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 365 ayat (1) KUHP, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang menekankan penanganan khusus terhadap pelaku anak dengan tetap menjunjung prinsip keadilan restoratif.

Polres Pidie Jaya menyatakan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan, sembari tetap menghormati hak-hak anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ( Humas Polres Pidie Jaya ).

Share :

Baca Juga

Daerah

Polda Aceh Gelar KRYD untuk Berikan Rasa Aman dan Nyaman kepada Masyarakat

Daerah

Jaksa Agung Tunjuk Edwar sebagai Kajari Bener Meriah

Daerah

PWI Aceh Barat Dorong Anggotanya Hasilkan Karya Berkualitas

Daerah

Kasdam IM Terima Audiensi Brigade Pangan Kementan RI, Perkuat Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Aceh

Daerah

Kapolres Pidie Kunjungi Rumah Duka Almarhum Waled Nura

Daerah

Manfaatkan Digital, Kabi Kopi Meureudu Ajak Gean Z Raih Cuan Dari Shopee Dan Tiktok

Daerah

AKP Donna Briadi Resmi Jabat Kasatreskrim Polresta Banda Aceh 

Daerah

Kepala SMK Negeri 5 Telkom Banda Aceh Sambut Baik “Jaksa Masuk Sekolah”, Ciptakan Generasi Paham Hukum