Home / Daerah / Politik

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:33 WIB

SAPA Resmi Meminta Laporan Penggunaan Anggaran Pilkada dari KIP Aceh  

mm Redaksi

SAPA Resmi Meminta Laporan Penggunaan Anggaran Pilkada dari KIP Aceh. Foto: Dok. Humas SAPA

SAPA Resmi Meminta Laporan Penggunaan Anggaran Pilkada dari KIP Aceh. Foto: Dok. Humas SAPA

Aceh – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) resmi melayangkan surat kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk meminta laporan penggunaan anggaran Pilkada 2024.

 

Surat ini dilayangkan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan publik terhadap penggunaan keuangan negara, sekaligus mendorong keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

Kepala Divisi (Hubungan Masyarakat) Humas SAPA Rifqi Maulana S.H menyampaikan bahwa permintaan ini didasari atas hak publik untuk mengetahui ke mana saja anggaran Pilkada 2024 telah dialokasikan dan direalisasikan.

 

“Ini uang rakyat, wajar jika publik ingin tahu bagaimana penggunaannya. Kami ingin memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran Pilkada, terutama karena terdapat sejumlah persoalan yang mencuat, termasuk debat terakhir yang batal dilaksanakan,” ujar Rifqi, Kamis 9 Januari 2025.

 

Dalam suratnya, SAPA meminta KIP Aceh untuk memberikan laporan rinci mengenai:

 

1. Rincian alokasi anggaran Pilkada 2024.

2. Realisasi penggunaan anggaran Pilkada 2024.

3. Dokumen pendukung laporan keuangan Pilkada, termasuk laporan pertanggungjawaban.

 

SAPA juga menyoroti insiden pembatalan debat terakhir yang dinilai tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat karena sebelumnya sempat diwarnai kericuhan.

 

“Kami ingin tahu berapa anggaran yang dikucurkan untuk setiap debat, termasuk debat terakhir yang batal. Apakah ini benar-benar sepadan dengan hasil yang diterima rakyat?” tambah Sarjana Hukum Malang tersebut.

 

Permintaan laporan ini merujuk pada sejumlah dasar hukum, di antaranya. Pasal 28F UUD 1945 tentang hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

 

Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 14 Tahun 2008, yang menegaskan keterbukaan dan hak akses terhadap informasi publik. Kemudian Pasal 1 ayat (9) UU No. 15 Tahun 2004, yang mengatur transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

 

SAPA memberikan waktu maksimal 14 hari kerja kepada KIP Aceh untuk memberikan data yang diminta, baik dalam bentuk softcopy maupun hardcopy atau dipublikasi secara umum.

 

“Kami sangat mengharapkan adanya transparansi dari KIP Aceh terkait biaya penggunaan anggaran Pilkada 2024, Masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana tersebut dikelola,” pinta Kadiv Humas SAPA.

 

Rifqi menegaskan pentingnya menjaga integritas dan akuntabilitas setiap proses penyelenggaraan, termasuk dalam hal pengelolaan anggaran Pilkada. Menurutnya, transparansi ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu di Aceh

 

“Langkah ini bukan hanya untuk memastikan transparansi, tetapi juga sebagai bagian dari upaya memperbaiki kualitas demokrasi di Aceh. Pengelolaan anggaran yang transparan adalah fondasi kepercayaan publik. Semoga KIP Aceh memberikan contoh yang baik,” tutupnya. **

Share :

Baca Juga

Daerah

Krisis Air Bersih Pasca Banjir, TNI AD Kerahkan Mobil RO di Aceh

Daerah

Kasdam IM Terima Audiensi Brigade Pangan Kementan RI, Perkuat Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Aceh

Daerah

Sejumlah  1.852 Anak yatim piatu di 8 Kecamatan Dapat Santunan Dari Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya

Daerah

Pangdam Iskandar Muda Terima Penghargaan Serambi Ekraf Awards 2025

Daerah

Pangdam IM dan Ketua Persit KCK Daerah Iskandar Muda Kunjungan Kerja ke Yonif 116/GS

Daerah

Kapolres Pidie Irup Hari Lahir Pancasila 2025, Bacakan Sambutan Kepala BPIP RI

Daerah

Kapolres Pidie dan Ketua Bhayangkari Cabang Pidie Serahkan Santunan kepada Anak Yatim di Momen Maulid

Daerah

Polda Aceh: Hotline Mudik 110 Siap Layani Masyarakat 24 Jam secara Gratis