Home / Daerah

Rabu, 10 September 2025 - 19:01 WIB

Sat Reskrim Polres Pidie Jaya Serahkan Berkas Perkara Kekerasan Anak ke Kejaksaan Negeri

mm Redaksi

Petugas PTPS Kejaksaan Negeri Pidie Jaya Raka Adhi Sathcya menerima berkas perkaranya kekerasan terhadap anak dari Sat Reskrim Polres Pidie Jaya. Foto :Dok/Humas Polres Pidie Jaya

Petugas PTPS Kejaksaan Negeri Pidie Jaya Raka Adhi Sathcya menerima berkas perkaranya kekerasan terhadap anak dari Sat Reskrim Polres Pidie Jaya. Foto :Dok/Humas Polres Pidie Jaya

Pidie Jaya – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pidie Jaya melalui Unit Idik IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) resmi menyerahkan berkas perkara tahap I ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Selasa (9/9/2025).

Penyerahan berkas tersebut diterima langsung oleh petugas PTSP, Raka Adhi Sathcya, terkait perkara dugaan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak.

Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya, Iptu Fauzi Atmaja, S.H., mewakili Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa berkas perkara ini merujuk pada laporan polisi tertanggal 19 Agustus 2025 lalu.

“Berkas yang kami serahkan hari ini merupakan tahap awal proses hukum terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Kasus ini terus kami kawal sesuai prosedur demi kepastian hukum dan perlindungan hak korban,” ujar Iptu Fauzi.

Adapun tersangka dalam perkara tersebut berinisial MK (34), seorang guru bakti di Kecamatan Bandar Baru, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Korban diketahui bernama Muhammad Farezki Fakhri (14), pelajar asal Gampong Baroh Musa, Kecamatan Bandar Baru.

Menariknya, kasus ini tergolong cepat dalam proses penanganannya. Hanya dalam kurun waktu 21 hari sejak laporan diterima (19 Agustus 2025) hingga 9 September 2025, penyidik Sat Reskrim Polres Pidie Jaya sudah berhasil melimpahkan berkas perkara tahap I ke Kejaksaan Negeri.

Dengan penyerahan berkas tahap I ini, penyidikan perkara telah memasuki tahap lanjutan untuk diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Sub)

Share :

Baca Juga

Daerah

PT BNA Peringati HUT IKAHI ke-72 dengan Bagi Santunan, Ceramah Agama dan Buka Puasa Bersama

Daerah

Ceria Bersama Polri, Polwan dan Bhayangkari Gelar Trauma Healing Anak Terdampak Banjir

Daerah

HMI Aceh Besar Gelar FGD: Kawal Kebijakan Legislatif dan Eksekutif Menjelang Pelantikan Kepala Daerah Aceh

Daerah

Taqwaddin; Pengadilan adalah Benteng Akhir Penegakan Hukum Korupsi

Daerah

Jaksa Masuk Dayah Hadir di Dayah Bustanul Ulum Alue Pinang, Edukasi Hukum dan Literasi Keuangan Syariah untuk Santri

Daerah

Dukung Program Kasad, Kodam IM Bangun Jaringan Air Bersih Melalui Program TMMD

Daerah

Kapolres Pidie Hadiri Peresmian Memorial Living Park Rumoh Geudong oleh Menko Kumham Imipas RI

Daerah

Pangdam Iskandar Muda Silaturahmi dengan Bupati Aceh Utara dan Wali Kota Lhokseumawe