Home / Pemerintah / Pemerintah Aceh

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:28 WIB

Sekda Aceh M Nasir Hadiri Paripurna Persetujuan Tiga Raqan Inisiatif DPRA

Raka

IJN – Banda Aceh | Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dengan agenda persetujuan dan penetapan Rancangan Qanun Aceh usul inisiatif DPRA Tahun 2026, di Gedung Utama DPRA, Senin 22 Juni 2026.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRA Ali Basrah dan dihadiri anggota dewan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan biro terkait di lingkungan Pemerintah Aceh.

Dalam pengantarnya, Ali Basrah menjelaskan terdapat tiga rancangan qanun usul inisiatif DPRA yang telah melalui tahapan pengkajian dan dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan menjadi Rancangan Qanun Aceh usul inisiatif DPRA.

Ketiga rancangan qanun tersebut meliputi Rancangan Qanun Aceh tentang Pelaksanaan Syariat Islam melalui Pembelajaran Ilmu Fardhu Ain dan Baca Tulis Al-Qur’an dalam Pendidikan Aceh, Rancangan Qanun Aceh tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Rancangan Qanun Aceh tentang Penyelamatan Generasi Aceh.

Selanjutnya, Ali Basrah mempersilakan masing-masing pengusul untuk menyampaikan penjelasan melalui juru bicara komisi dan Badan Legislasi DPRA yang menjadi pengusul rancangan qanun dimaksud.

Setelah mendengarkan penjelasan para pengusul, pimpinan sidang memberikan kesempatan kepada seluruh fraksi di DPRA untuk menyampaikan pandangan dan tanggapan mereka terhadap substansi rancangan qanun tersebut.

Usai seluruh tahapan pembahasan dilaksanakan, rapat paripurna menyetujui Rancangan Qanun Aceh Usul Inisiatif Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh untuk ditetapkan menjadi Rancangan Qanun Aceh Usul Inisiatif DPRA.

Persetujuan tersebut ditandai dengan pembacaan keputusan oleh Sekretaris DPRA, Khudri.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Pemerintah Aceh

Pemerintah Aceh Kembali Perpanjang Status Transisi Pemulihan Pecabencana

Parlementarial

Ketua Fraksi PA: Sesuai Rekomendasi DPRA,Pergub JKA Dicabut

Pemerintah Aceh

Kak Na Apresiasi Sumbangsih Relawan Pada Masa Tanggap Darurat Banjir Aceh

Pemerintah

Kapolres Aceh Tamiang Tinjau Keamanan Lapas Kelas II B Kuala Simpang

Pemerintah

Polres Aceh Tamiang Bersihkan 13 Masjid dalam Bakti Sosial Ramadan

Pemerintah

BPOM Perkuat Kolaborasi Bersama Pemerintah Daerah

Pemerintah Aceh

Gubernur Muzakir Manaf Serahkan SK 5.789 PPPK Formasi 2024 Tahap 1 Pemerintah Aceh 

Pemerintah

Pangdam IM Bersama PJU Lepas 467 Personel Satgas Yonmek TNI untuk Misi Perdamaian PBB di Lebanon