Home / Daerah

Jumat, 13 Juni 2025 - 13:09 WIB

Semua Pihak Diminta Serius Perangi Narkotika: Vonis Mati bagi Pelaku dapat Beri Efek Jera

mm Mohd. S

Banda Aceh – Kapolda Aceh, Irjen Pol. Dr. Achmad Kartiko, meminta keseriusan semua pihak dalam memerangi peredaran narkotika, khususnya dalam aspek penegakan hukum. Ia menegaskan bahwa, pihaknya akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap para pengedar narkoba, termasuk dengan menjerat mereka dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Upaya kita lainnya adalah penegakan hukum terhadap pelaku hingga ke TPPU. Karena uang adalah urat nadinya, untuk membeli narkoba, untuk mengedarkannya, semuanya butuh uang. Jadi, aliran dana hasil kejahatan ini harus kita putus agar memberikan efek jera yang maksimal kepada para pelaku,” kata Irjen Achmad Kartiko, dalam konferensi pers pemusnahan 25 kg kokain, 108 kg sabu, dan 640 kg ganja di Mapolda Aceh, Kamis, 12 Juni 2025.

Baca Juga :  Pangdam Iskandar Muda Resmi Tutup Semarak Ramadhan 1446 H di Blang Padang

Alumnus Akabri 1991 itu mengungkapkan bahwa, pihaknya telah menyidik dan menerapkan pasal TPPU dalam tiga kasus tindak pidana narkotika. Dua di antaranya telah dinyatakan lengkap (P-21), sementara satu kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.

Lebih lanjut, Kapolda menyampaikan hasil koordinasinya dengan Ketua Pengadilan Tinggi Aceh, yang menyebutkan bahwa saat ini terdapat 38 terpidana kasus narkotika yang telah divonis hukuman mati dan sedang menjalani masa tahanan di Lapas Lambaro.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Tinjau Pos Pengamanan Lebaran di Bireuen

“Hasil koordinasi kami dengan Ketua Pengadilan Tinggi, ada 38 orang yang telah divonis mati dan sekarang berada di Lapas Lambaro. Namun, meskipun sudah divonis hukuman mati, eksekusinya belum dilakukan. Untuk hal itu, silakan ditanyakan langsung kepada pihak terkait,” ujarnya kepada awak media.

Menurutnya, eksekusi terhadap terpidana mati dapat dilakukan setelah vonis berkekuatan hukum tetap dan tidak ada lagi upaya hukum yang diajukan. Dalam konteks ini, keseriusan semua pihak sangat diperlukan agar eksekusi dapat dilaksanakan, demi memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera (deterrence effect) kepada pelaku.

Baca Juga :  Jum'at berkah, Kodam Iskandar Muda Bagikan 182 Paket Makan gratis

“Karena narkotika merupakan serious crime dan extraordinary crime, musuh masyarakat dan musuh negara,” tegasnya.

Ia pun berharap, vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada para pelaku atau pengedar narkoba dapat memberikan efek jera, agar peredaran gelap narkotika di Aceh dapat ditekan secara signifikan.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Polres Pidie Gelar Operasi Patuh Seulawah 2025, Fokus Tertib Lalu Lintas untuk Keselamatan Bersama

Daerah

Sambut HUT RI Ke 80, Polres Pidie Jaya Bagikan Ribuan Bendera Merah Putih Kepada Masyarakat

Daerah

Wakapolda Aceh Hadiri Pelepasan Pawai Takbir Keliling Hari Raya Idulfitri 1446 H

Daerah

Kapolres Pidie Gelar Sholat Subuh Keliling di Mesjid Baitul Munawwarah Sosialisasikan Hotline 110

Daerah

Kapolda Aceh Bersama Pangdam IM Terima Kunjungan Silaturahmi Gubernur

Daerah

Safari Ramadhan Bagian Untuk Memperkuat Silaturahmi, Tgk. H. Syibral : Ini Juga Sebagai Wadah Untuk Menyerap Aspirasi dan Menyampaikan Informasi Ke Masyarakat

Daerah

Sejumlah Qari Internasional Dan Nasional Sejukkan Masyarakat Pidie Jaya Dengan Lantunan Ayat Suci  Qur’an

Daerah

Dirgahayu Ke 18 Pidie Jaya, 1.500 Peserta Semarakkan Karnaval Dengan Berbagai Macam Busana Bak Fashion show Internasional