Pidie Jaya – Kejaksaan Negeri Pidie Jaya telah melaksanakan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap mantan kepala sekolah SMPN 1 Bandar Dua Pidie Jaya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya Hedi Muchwanto, SH. MH melalui Kasi intelijen Hafrizal, SH. MH, kepada media ini, Jum’at 14/2/2025.
” Pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 Pukul 10.00 Wib, telah dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan Tuntutan terhadap Terdakwa inisial HMD mantan kepala sekolah SMPN 1 Bandar Dua dalam perkara penyimpangan penggunaan Dana Bantuan Operasjonal Sekolah (BOS) pada sekolah tersebut T.A. 2019 s.d, 2022″, Sebutnya.
Pembacaan tuntutan atas perkara tersebut di laksanakan pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Faisal Mahdi, S.H.,M.H. dengan agenda pembacaan Tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dimana Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan tersebut menuntut dengan menyatakan bahwa terdakwa HMD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa HMD berupa pidana penjara, selama 1(satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa ditahan, serta Membebani Terdakwa HMD untuk membayar Denda sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan;
Selanjutnya, Menetapkan Uang sitaan sejumlah Rp. 377.888.128,- (tiga ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu seratus dua puluh delapan rupiah) yang disita dari Terdakwa sebagai uang pengganti Kerugian Keuangan Negara akibat perbuatan terdakwa dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti. Dan Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupia).
Lebih lanjut Hafrizal mengatakan, bahwa sebelumnya pada hari Kamis, tanggal 25 Juli 2024 sekira Pukul 17.30 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, telah dilakukan pengembalian uang atas
kerugian negara dalam perkara tersebut sebesar Rp 377.888.128,- (tiga ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu seratus dua puluh delapan rupiah) dari terdakwa HMD ke tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, dimana uang pengembalian tersebut diterima oleh Tim Penyidik Kejari Pidie Jaya dan disimpan di rekening titipan kejari Pidie Jaya dan selanjutnya setelah mendapat putusan inkracht/ berkekuatan hukum tetap, akan disetorkan ke kas negara sebagai upaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara/daerah dalam perkara tindak Pidana Korupsi tersebut dengan total nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 377.888.128,-(tiga ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu seratus dua puluh delapan rupiah) sebagaimana hasil Audit Inspektorat Kabupaten Pidie Jaya Nomor: 700/01/LHPK/2024 tanggal 25 April 2024.
Dalam kasus tersebut, perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf a,b ayat (2), ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
” Sidang pembacaan tuntutan tersebut bejalan dengan aman dan lancar. Dan sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 28 Februari 2025 dengan agenda Pledoi dari Penasehat hukum terdakwa “. Pungkasnya.