Home / Hukrim

Kamis, 25 September 2025 - 18:09 WIB

Tim Tabur Kejati Aceh Berhasil Amankan DPO Kejaksaan Negeri Aceh Jaya

mm Redaksi

Banda Aceh – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh kembali berhasil mengamankan seorang buronan Kejaksaan Negeri Aceh Jaya atas nama Putra Irwansyah, terpidana perkara tindak pidana pertambangan tanpa izin.

Terpidana Putra Irwansyah terbukti melakukan aktivitas pertambangan pasir dan batu (galian C) tanpa izin di Desa Sango, Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya, pada 21 Juni 2022.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Calang Nomor 27/Pid.Sus/2022/PN Cag tanggal 28 November 2022, yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 484/Pid.Sus/2022/PT BNA tanggal 30 November 2022, serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 2388 K/Pid.Sus/2023 tanggal 5 Juli 2023, terpidana terbukti secara sah melanggar pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp100.000.000,00, subsider 2 (dua) bulan kurungan.

Namun, meskipun telah dipanggil secara sah dan patut untuk menjalani hukuman, terpidana tidak memenuhi panggilan dan melarikan diri sehingga dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berdasarkan surat permohonan Kejaksaan Negeri Aceh Jaya Nomor R 01/L.1.24/Dti/01/2025 tanggal 07 Januari 2025, Tim Tabur Kejati Aceh melakukan pemantauan intensif terhadap pergerakan terpidana. Hasil informasi masyarakat menunjukkan bahwa terpidana kembali ke Desa Babah Dua, Kecamatan Indrajaya, Kabupaten Aceh Jaya.

Pada hari ini, Kamis, 25 September 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, tim berhasil mengamankan terpidana di Niaga Cafe SPBU Lamno. Penangkapan ini dimungkinkan berkat pendekatan yang dilakukan Tim Tabur Kejati Aceh terhadap pihak keluarga terpidana.

Setelah ditangkap, Putra Irwansyah dibawa ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk diproses lebih lanjut, sebelum akhirnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Jaya untuk dieksekusi. Atas permohonan keluarga, terpidana akan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kajhu.

Kejaksaan Tinggi Aceh menegaskan komitmennya dalam mendukung program Tabur 31.1 Kejaksaan RI, yakni memastikan setiap buronan dapat ditangkap dan menjalani hukuman sebagaimana mestinya.

Keberhasilan ini kembali menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para buronan hukum di wilayah Aceh.

 

 

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polres Aceh Tenggara Berhasil Ungkap 119 Kasus Narkoba Sepanjang Tahun 2025

Hukrim

Ungkap Kasus Curanmor, Polresta Banda Aceh Amankan 6 Unit Motor Curian

Hukrim

Jaksa Menyapa Kejati Aceh Bedah Peradilan Koneksitas Sipil–Militer

Hukrim

Peran Masyarakat Dalam Pencegahan TPPO dan TPPM

Hukrim

Sikap Ketua DPRA Terhadap Penegakan Hukum Dikritisi Aktivis Perempuan Aceh

Hukrim

Pakar Hukum: Pentingnya Publikasi RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan

Hukrim

Kejati Aceh Sosialisasi Penerangan Hukum di BPBA, Tekankan Pencegahan Korupsi dan Peran Jaksa Dalam Pendampingan Hukum

Hukrim

Petugas Avsec Bandara SIM Gagalkan Penyelundupan 900 Gram Sabu, Pelaku Dua Warga Bogor Kini Diamankan di Polresta Banda Aceh